Misteri Mobil Terobos Tol Depok: Dua Kali! Penyebabnya Apa?

Misteri Mobil Terobos Tol Depok: Dua Kali! Penyebabnya Apa?
Sumber: Detik.com

Misteri di balik kasus mobil yang dua kali menerobos gerbang tol di Depok tanpa membayar masih menjadi fokus penyelidikan polisi. Keberadaan pengemudi mobil putih bernomor polisi B-2829-UIL yang terekam dashcam pengguna jalan lain masih belum terungkap.

Mobil tersebut terlihat dengan jelas dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial. Aksi nekat pengemudi ini dilakukan dengan cara membuntuti mobil lain yang melintas di depannya, melewati dua gerbang tol: GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis.

Dugaan Awal Sosok Pengemudi

Kepolisian telah mengidentifikasi pengemudi mobil tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh, pengemudi berinisial VT merupakan warga Cilincing, Jakarta Utara.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan bahwa identitas pengemudi telah diinformasikan kepada jajarannya. Mereka diminta untuk segera menindak pengemudi tersebut jika dijumpai di jalan.

Mobil Berpindah Tangan

Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan: mobil tersebut ternyata telah berpindah tangan. Pemilik awal mobil, VT, warga Cilincing, Jakarta Utara, telah menjual kendaraannya.

Kaindik PJR Tol Jagorawi, Kompol Akhmad Jajuli, menjelaskan bahwa setelah bertemu VT, diketahui mobil tersebut telah dijual dan kepemilikan saat ini belum dapat dipastikan. VT sendiri mengaku sudah memblokir data kendaraan tersebut sejak setahun yang lalu.

Polisi masih berupaya melacak pemilik mobil saat ini. Kesulitan muncul karena VT tidak mengetahui nomor telepon pembeli mobil tersebut. Penyelidikan akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Kompol Akhmad Jajuli menambahkan bahwa pihaknya telah menginformasikan kepada seluruh jajarannya di wilayah Jabodetabek untuk mengamankan mobil tersebut jika ditemukan. Pelat nomor mobil diduga belum diganti.

Polisi Jaga Tol Jagorawi-Cikampek

Upaya pencarian mobil yang menerobos tol terus dilakukan. Petugas kepolisian dikerahkan dari Tol Jagorawi hingga Cikampek untuk melacak keberadaan mobil tersebut.

Kompol Akhmad Jajuli menegaskan bahwa petugas telah disiagakan di sepanjang jalur tersebut. Mereka akan memantau pergerakan kendaraan untuk menemukan mobil yang dimaksud.

Seluruh anggota di sepanjang Tol Jagorawi, Tol Cijago, CCT, Cibitung, hingga Cikampek telah diinstruksikan untuk mengamankan mobil tersebut jika ditemukan.

Sanksi Menanti Sang Pengemudi

Pengemudi mobil yang menerobos tol akan dikenakan sanksi tilang elektronik (e-TLE). Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, pengemudi berpotensi dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Penyelidikan kasus ini terus berlanjut untuk menemukan dan memproses hukum pengemudi.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, khususnya dalam penggunaan jalan tol. Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan membayar tol sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *