Pengacara Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mempertanyakan profesionalisme Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Keraguan ini muncul setelah Maqdir menyoroti sejumlah kejanggalan dalam bukti yang diajukan KPK selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). Ia menilai sejumlah bukti yang digunakan KPK lemah dan tidak disusun secara profesional.
Kejanggalan Data Lokasi Harun Masiku
Maqdir Ismail menyoroti kesaksian ahli yang dihadirkan JPU KPK terkait keberadaan Harun Masiku. Ahli tersebut menyebutkan dalam satu rekaman, Harun Masiku terdeteksi berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, lalu sedetik kemudian muncul di Tanah Abang. Jarak kedua lokasi tersebut lebih dari 6 kilometer.
Maqdir mempertanyakan logika di balik keterangan tersebut. Bagaimana mungkin seseorang dapat berpindah dari Kebon Jeruk ke Tanah Abang dalam waktu sedetik? Pertanyaan ini mengungkap keraguan akan validitas data yang digunakan KPK sebagai bukti.
Bukti Lemah dan Tidak Profesional
Menurut Maqdir, keterangan ahli tersebut menunjukkan kelemahan dan ketidakprofesionalan KPK dalam menyusun bukti. Bukti-bukti yang digunakan untuk membuktikan keberadaan Harun Masiku, terutama terkait dugaan *obstruction of justice*, dinilai tidak ada.
KPK dianggap tidak cermat dalam menyusun dakwaan terhadap kliennya, Hasto Kristiyanto. Ketidakcermatan ini terlihat jelas dari penggunaan bukti-bukti yang lemah dan tidak logis.
Kejanggalan Pergerakan Ponsel Satpam PDI-P
Selain kasus Harun Masiku, Maqdir juga menyoroti bukti lain yang dianggap janggal. Ia menunjuk pada rekaman pergerakan ponsel yang diduga milik satpam PDI-P, Nur Hasan. Rekaman tersebut menunjukkan pergerakan ponsel dari Mampang ke Gatot Subroto dalam waktu hanya 30 menit di sore hari.
Maqdir menilai, pola pergerakan tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kondisi lalu lintas normal di Jakarta. Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan bahwa KPK tidak teliti dan profesional dalam mengumpulkan dan menganalisis bukti.
Kesimpulan: Keraguan Terhadap Profesionalisme KPK
Kesimpulannya, Maqdir Ismail secara tegas mempertanyakan profesionalisme KPK dalam menangani kasus ini. Kejanggalan dalam data lokasi Harun Masiku, kelemahan bukti terkait *obstruction of justice*, dan kejanggalan pergerakan ponsel satpam PDI-P, semuanya menunjukkan kurangnya ketelitian dan profesionalisme dalam penyusunan dakwaan. Hal ini menimbulkan keraguan akan kredibilitas proses hukum yang sedang berlangsung. Perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap metodologi dan validitas bukti yang digunakan KPK agar keadilan dapat ditegakkan secara benar dan transparan.
