Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan kesaksian dalam sidang kasus impor gula di Kementerian Perdagangan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/6/2025) ini menghadirkan Tom Lembong sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam kesaksiannya, Tom Lembong menjelaskan bahwa tindakan impor gula yang dilakukannya merupakan kelanjutan program yang dimulai oleh pendahulunya, Rachmat Gobel. Ia menekankan bahwa dirinya hanya melanjutkan program tersebut dan tidak memberikan izin impor secara langsung kepada PT PPI.
Penjelasan Tom Lembong Soal Impor Gula
Hakim ketua, Dennie Arsan Fatrika, menanyakan secara langsung kepada Tom Lembong perihal persetujuan impor gula yang diberikan Kemendag kepada PT PPI.
Tom Lembong tegas membantah memberikan persetujuan tersebut. Ia mengakui memberikan surat penugasan kepada PT PPI, tetapi itu merupakan tindak lanjut dari penugasan yang telah dimulai oleh Menteri Perdagangan sebelumnya.
Penugasan tersebut, menurut Tom Lembong, dilakukan atas persetujuan Menteri BUMN dan bertujuan untuk menstabilkan harga serta meningkatkan stok gula nasional.
Keputusan menunjuk PT PPI juga didasarkan pada hasil rapat koordinasi tingkat Kementerian yang merekomendasikan BUMN tersebut sebagai pihak yang tepat untuk tugas tersebut.
Tekanan Presiden Jokowi dan Kondisi Pasar
Hakim kemudian meminta Tom Lembong menjelaskan lebih rinci mengenai asal usul surat penugasan tersebut.
Tom Lembong menjelaskan bahwa pada saat ia menjabat sebagai Mendag, terjadi gejolak harga pada hampir semua komoditas pangan, termasuk gula.
Presiden Jokowi saat itu, menurut Tom Lembong, secara langsung memerintahkan pemerintah untuk segera mengatasi gejolak harga tersebut.
Perintah tersebut diterima Tom Lembong baik secara lisan maupun tertulis, melalui sidang kabinet, pertemuan bilateral di Istana, atau melalui Menko Perekonomian.
Tom Lembong menjelaskan bahwa perintah Presiden tersebut mendorongnya untuk mengambil tindakan, termasuk impor gula, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Gejolak harga pangan yang meresahkan masyarakat menjadi alasan utama di balik perintah presiden dan tindakan yang diambil oleh Tom Lembong.
Blusukan Jokowi dan Kondisi Pasar Gula Tahun 2015
Tom Lembong menambahkan bahwa Presiden Jokowi sering menceritakan hasil blusukannya ke pasar, di mana ia mendengar langsung keluhan masyarakat mengenai harga pangan yang mahal.
Presiden juga kerap menelepon para menteri untuk mengecek perkembangan upaya penanggulangan gejolak harga pangan.
Terkait gula khususnya, Tom Lembong menyebutkan terjadi kenaikan harga signifikan pada tahun 2015. Sebagai menteri baru, ia mengaku banyak belajar dari pejabat struktural yang berpengalaman di sektor pangan.
Ia mengandalkan para pejabat senior untuk menentukan kebijakan yang tepat dan memanfaatkan instrumen kebijakan yang ada untuk mengatasi kekurangan produksi dan menstabilkan harga.
Tom Lembong juga mengingatkan kebijakan impor gula telah dimulai sejak tahun 2015 oleh Menteri Perdagangan sebelumnya, Rachmat Gobel, melalui operasi pasar yang melibatkan Induk Koperasi Kartika dan PT Angels Product.
Operasi pasar tersebut bertujuan untuk menggelontorkan 100 ribu ton gula ke pasar untuk menghadapi kebutuhan jelang Hari Raya Idul Fitri.
Kesaksian Tom Lembong dalam sidang ini memberikan gambaran mengenai kompleksitas penanganan gejolak harga pangan di Indonesia, khususnya komoditas gula, dan peran pemerintah dalam menstabilkan harga serta memenuhi kebutuhan masyarakat.





