Seorang pencuri rumah kosong, MA (37), babak belur setelah dihakimi massa di Kampung Pancoran Mas, Depok, Minggu, 29 Juni 2025. Kejadian bermula saat MA tertangkap basah oleh pemilik rumah dan warga sekitar. Kini, MA telah diamankan di Polsek Pancoran Mas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena menggambarkan masih adanya aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat. Polisi pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak kriminal, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi serupa.
Penangkapan Tersangka dan Pengakuannya
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, menjelaskan penangkapan MA berawal dari laporan warga. Saat kejadian, pemilik rumah sedang tidak berada di rumahnya.
AKP Hartono menyatakan, MA sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian. “Iya, tersangka sempat dipukuli massa, tersangka telah kita amankan,” ujar AKP Hartono di Polsek Pancoran Mas, Kamis (3/7/2025).
Kronologi Pencurian di Dua Rumah
MA melakukan aksinya setelah melihat dua rumah dalam kondisi kosong. Rumah pertama yang menjadi sasarannya sedang dalam perbaikan, sehingga gemboknya terlihat mudah untuk dibuka.
Dari rumah pertama, MA berhasil mengambil laptop, handphone, dan batu akik. Setelah itu, ia melanjutkan aksinya ke rumah kedua dengan cara yang sama, yakni merusak gembok pintu yang sedang dalam perbaikan.
Namun, di rumah kedua, MA apes. Pemilik rumah ternyata sudah kembali. MA langsung melarikan diri dengan cara meloncat ke rumah tetangga.
Upaya pelariannya tersebut tidak berhasil. Ia tertangkap dan dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Penyelidikan dan Proses Hukum
Setelah diamankan, MA bersembunyi di dalam lemari untuk menghindari kejaran. Namun, aksinya tetap tercium oleh pemilik rumah dan dilaporkan ke warga sekitar.
Polisi tiba di lokasi setelah menerima laporan warga yang telah mengamankan MA. Barang bukti berupa hasil curian turut diamankan. MA mengaku tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Berdasarkan pengakuannya, MA mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keamanan lingkungan dan perlunya masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Penting pula bagi masyarakat untuk menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib dan menghindari aksi main hakim sendiri yang dapat berujung pada pelanggaran hukum lainnya.
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
