Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Lelang kali ini mencakup berbagai aset, dari barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan hingga barang bergerak seperti kendaraan bermotor, elektronik, dan perhiasan. Salah satu barang yang menarik perhatian adalah mobil Honda CR-V yang ditawarkan dengan harga mulai Rp 8 jutaan.
Lelang ini menawarkan kesempatan menarik bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai barang dengan harga yang relatif terjangkau. KPK membagi aset yang dilelang menjadi dua kategori: barang bergerak dan barang tidak bergerak. Informasi detail mengenai barang-barang yang dilelang dapat diakses melalui katalog lelang KPK periode Juni 2025.
Daftar Kendaraan yang Dilelang
KPK akan melelang lima unit kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor. Deretan kendaraan yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari mobil ekonomis hingga motor besar. Harga limit dan uang jaminan untuk masing-masing kendaraan berbeda-beda.
Berikut rincian lengkap kendaraan yang dilelang:
- VW Carravelle AT (AB 1253 AQ): Kendaraan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan. Harga limit Rp 17.917.000, uang jaminan Rp 8 juta.
- Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT (AB 3637 NI): Kendaraan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan. Harga limit Rp 207.565.000, uang jaminan Rp 100 juta.
- Chevrolet Spark (D 1614 AGU): Dilengkapi STNK. Harga limit Rp 56.134.000, uang jaminan Rp 25 juta.
- Proton Exora 1.6 L AT (B 1409 SRC): Dilengkapi STNK dan kunci kontak. Harga limit Rp 7.403.000, uang jaminan Rp 3 juta.
- Honda CR-V (B 1599 BM): Dilengkapi surat-surat lengkap (STNK dan BPKB). Nilai wajar Rp 8.684.000, uang jaminan Rp 3 juta.
Perlu diingat perbedaan antara harga limit dan nilai wajar. Harga limit merupakan harga minimal yang ditetapkan oleh penjual, sementara nilai wajar merupakan estimasi harga pasar.
Cara Mengikuti Lelang KPK
Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti lelang KPK, prosesnya dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id. Pendaftaran dan persiapan yang matang sangat penting untuk memastikan kelancaran proses lelang.
Berikut langkah-langkah mengikuti lelang:
- Registrasi akun di situs lelang.go.id. Proses registrasi akun perlu dilakukan sebelum mengikuti lelang.
- Pilih barang lelang yang diinginkan. Telusuri katalog lelang dan pilih barang yang diminati.
- Setor uang jaminan. Transfer uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat sehari sebelum lelang.
- Ikuti lelang daring. Lelang dilakukan secara online pada waktu yang telah ditentukan.
- Lakukan pembayaran dan pengambilan barang. Jika memenangkan lelang, segera lunasi pembayaran dan ambil barang sesuai prosedur.
Pastikan untuk membaca seluruh ketentuan yang tertera di situs resmi lelang untuk menghindari kesalahan.
Pentingnya Memahami Ketentuan Lelang
Sebelum mengikuti lelang, calon peserta wajib memahami seluruh ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Pembeli barang bergerak akan dikenakan biaya tambahan sebesar 3% dari harga lelang. Pelunasan pembayaran harus dilakukan dalam waktu lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui situs resmi KPK dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lelang barang rampasan KPK periode Juni 2025 ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai barang dengan harga kompetitif. Keberhasilan mengikuti lelang bergantung pada pemahaman yang baik terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang tertarik untuk berpartisipasi.
