Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penandatanganan DIM ini, pada Senin, 23 Juni 2025, menandai langkah krusial menuju pembahasan RUU KUHAP di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Revisi KUHAP ini penting untuk menyempurnakan aturan hukum acara pidana setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi diundangkan.
Proses penyusunan DIM melibatkan berbagai pihak penting. Hal ini menjamin terwujudnya RUU KUHAP yang komprehensif dan berpihak pada keadilan.
Penyelesaian DIM RUU KUHAP: Momen Penting Hukum Acara Pidana
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut penandatanganan DIM sebagai tonggak sejarah hukum acara pidana nasional. Revisi KUHAP ini dinilai sangat penting sebagai penyesuaian atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyesuaian ini mutlak diperlukan. Hukum acara pidana yang lama sudah tidak lagi relevan dengan KUHP yang baru.
Menkumham Supratman menyampaikan hal ini dalam sambutannya di Graha Pengayoman Kementerian Hukum. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara KUHP dan KUHAP.
Semangat Perlindungan HAM dan Keadilan Restoratif
Hadirnya Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Jaksa Agung, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara dalam acara penandatanganan DIM menunjukan koordinasi antar lembaga yang solid. Kerja sama ini dinilai penting untuk menghasilkan RUU KUHAP yang berkualitas.
Pemerintah menekankan semangat perlindungan HAM dalam RUU KUHAP. Prinsip keadilan restoratif juga menjadi fokus utama dalam penyusunan DIM.
DIM yang telah disusun memperhatikan perlindungan HAM. Hal ini tercantum jelas dalam berbagai pasal dalam RUU KUHAP.
Ruang Koordinasi Berkelanjutan Antar Lembaga Penegak Hukum
Koordinasi berkelanjutan antar lembaga penegak hukum sangat penting. Hal ini penting dilakukan tanpa saling mengintervensi kewenangan masing-masing.
Menkumham Supratman mengusulkan dihidupkannya kembali forum koordinasi antar lembaga. Forum semacam Mahkum Jakob yang pernah ada di tahun 2010 dapat menjadi contoh.
Kerja sama yang baik antar lembaga sangat penting. Hal ini dapat mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP.
Supratman berharap RUU KUHAP dapat segera rampung dan diundangkan. Targetnya, KUHP baru dapat diterapkan pada 1 Januari 2026.
Proses penyusunan DIM RUU KUHAP ini merupakan langkah strategis. Langkah ini dapat menjadi contoh bagi Kementerian dan lembaga penegak hukum lainnya.
Langkah pemerintah menyelesaikan DIM RUU KUHAP merupakan kemajuan signifikan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem hukum acara pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan berpihak pada HAM. Dengan ditekankannya koordinasi antar lembaga, diharapkan RUU KUHAP dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia. Harapannya, RUU KUHAP yang baru akan lebih efektif dan efisien dalam melindungi hak-hak asasi manusia serta menegakkan keadilan.





