KPK Tahan Bos Jembatan Nusantara: Kasus ASDP, Langsung Bebas?

KPK Tahan Bos Jembatan Nusantara: Kasus ASDP, Langsung Bebas?
Sumber: Kompas.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), sebagai tersangka kasus korupsi. Penahanan dilakukan Rabu malam (11/6/2025) terkait kerja sama dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022. Namun, karena kondisi kesehatan, Adjie langsung dibantarkan dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penahanan tersebut. KPK akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perawatan Adjie di rumah sakit.

Penahanan Tersangka dan Kasus Korupsi PT ASDP

Kasus ini melibatkan empat tersangka. Selain Adjie, tiga tersangka lain adalah Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama PT ASDP), Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP), dan Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP).

Ketiga tersangka tersebut telah ditahan lebih dulu oleh KPK. Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 11 Juli 2024.

Kronologi Kasus Akuisisi Kapal PT JN

Kasus bermula dari tawaran Adjie untuk mengakuisisi kapal-kapal PT JN oleh PT ASDP pada 2014. Saat itu, sebagian direksi PT ASDP menolak karena kondisi kapal yang dinilai sudah tua.

Setelah Ira Puspadewi menjadi Direktur Utama PT ASDP, Adjie kembali mengajukan tawaran kerja sama dan akuisisi pada 2020-2021.

Proses akuisisi diduga diselewengkan, termasuk manipulasi dokumen penilaian kapal. Penilaian yang dilakukan oleh KJPP MBPRU direkayasa agar sesuai dengan nilai yang diinginkan Adjie, dan disetujui oleh direksi PT ASDP.

Bukti dan Hasil Penyidikan KPK

KPK telah menyita sejumlah aset terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menyita tanah, jam tangan, hingga cincin berlian. Rincian aset yang disita belum dipublikasikan secara lengkap.

KPK juga telah menetapkan empat tersangka dengan inisial IP, MYH, HMAC, dan A. Namun, detail lebih lanjut tentang peran masing-masing tersangka dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. PT ASDP Indonesia Ferry menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus korupsi PT ASDP ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan dan akuisisi aset negara. Manipulasi dokumen dan rekayasa penilaian menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Semoga proses hukum yang berjalan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *