KPAI Kritik Pernikahan Anak: Viral, Lebih Baik Zina?

KPAI Kritik Pernikahan Anak: Viral, Lebih Baik Zina?
Sumber: Kompas.com

Pernikahan anak di bawah umur kembali menjadi sorotan publik setelah viralnya video pernikahan sepasang remaja di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini, dan melihat akar permasalahan yang kompleks dibalik praktik tersebut. Faktor adat istiadat dan pemahaman agama yang keliru menjadi pemicu utama.

Angka pernikahan anak di NTB tergolong tinggi secara nasional. Meskipun sudah ada peraturan daerah (perda) yang dibuat untuk mencegahnya, perda tersebut dinilai kurang efektif karena minimnya sanksi dan komitmen anggaran dari pemerintah daerah. Hal ini menghambat upaya pencegahan pernikahan dini di wilayah tersebut.

Praktik Pernikahan Anak di Lombok dan Akar Permasalahannya

KPAI menyoroti adanya pemahaman di masyarakat yang melegalkan pernikahan anak dengan alasan untuk mencegah zina. Anggapan “daripada berzina lebih baik dinikahkan” ini masih cukup kuat di beberapa kalangan masyarakat. Hal ini diperparah dengan kentalnya tradisi adat istiadat yang membenarkan praktik tersebut.

NTB sendiri memiliki perda terkait pencegahan perkawinan anak. Namun, lemahnya penegakan hukum dan minimnya anggaran untuk sosialisasi dan edukasi membuat perda tersebut tidak berjalan efektif. KPAI pun merekomendasikan agar Kementerian Dalam Negeri meninjau regulasi tersebut, serta mendorong pemangku kepentingan di NTB untuk merevisi perda yang ada.

Tradisi Kawin Culik dan Tekanan Sosial

Kasus pernikahan anak di Lombok ini juga melibatkan tradisi “kawin culik” atau “kawin lari”. Pasangan remaja yang terlibat, perempuan berusia 15 tahun dan laki-laki 17 tahun, awalnya dipaksa menikah setelah sang pria melarikan sang perempuan. Tradisi ini dianggap sebagai tekanan sosial bagi keluarga untuk menikahkan anak perempuannya.

Kepala Dusun Petak Daye I, Desa Beraim, Lombok Tengah, Syarifudin, mengakui masih kuatnya tradisi kawin culik di masyarakat pedesaan Lombok. Ia meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, namun juga mengungkapkan keterbatasan kemampuannya untuk mencegah kejadian serupa. Pengacara keluarga pengantin perempuan menjelaskan bahwa dalam adat istiadat Sasak, jika perempuan sudah dilarikan lebih dari 24 jam dan menyatakan ingin menikah, orangtua diwajibkan menikahkan mereka untuk menghindari fitnah.

Upaya Pencegahan dan Peran Pemerintah

KPAI mendorong adanya revisi perda di NTB untuk memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang memfasilitasi pernikahan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga dapat dijadikan landasan hukum dalam penanganannya. Pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga tak kalah penting untuk mengubah pola pikir dan meningkatkan kesadaran akan bahaya pernikahan anak.

Pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait harus bahu-membahu untuk memberantas praktik pernikahan dini di Lombok. Sosialisasi dan edukasi yang massif mengenai bahaya pernikahan anak, peningkatan penegakan hukum, serta alokasi anggaran yang cukup untuk program pencegahan menjadi kunci keberhasilan. Perlu komitmen bersama untuk melindungi anak-anak dan masa depan bangsa. Perubahan mindset masyarakat melalui edukasi yang intensif merupakan hal krusial untuk memberantas praktik ini. Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, tokoh agama, hingga masyarakat sipil, sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak. Kejadian di Lombok ini menjadi pengingat pentingnya melindungi hak anak dan menjamin masa depan mereka yang lebih baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *