Kasasi Ditolak! Helena Lim Tetap 10 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak! Helena Lim Tetap 10 Tahun Penjara
Sumber: Liputan6.com

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Helena Lim, mantan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dengan demikian, vonis 10 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tetap berlaku.

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 25 Juni 2025 oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, Agustinus Purnomo Hadi, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, berkas perkara sedang dalam proses minutasi dan pengarsipan.

Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Helena Lim

Helena Lim awalnya divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga dikenai denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara.

Namun, vonis tersebut diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan di tingkat banding. Besaran uang pengganti tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam kasus ini, Helena terbukti membantu Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam pencucian uang hasil korupsi. Jumlah uang yang terlibat mencapai 30 juta dolar AS atau sekitar Rp420 miliar.

Bukti Keterlibatan Helena Lim dalam Pencucian Uang

Selain membantu menyimpan uang hasil korupsi, Helena juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menggunakan uang pengamanan senilai Rp900 juta untuk membeli aset mewah seperti 29 tas, mobil, tanah, dan rumah. Tujuannya adalah untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut.

Total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa, termasuk Helena, ditaksir mencapai Rp300 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari beberapa pos.

Rincian Kerugian Negara

Kerugian negara mencapai Rp2,28 triliun dari aktivitas sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta.

Selain itu, ada kerugian Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah.

Terakhir, kerugian lingkungan ditaksir mencapai Rp271,07 triliun.

Dakwaan dan Pasal yang Dilanggar

Helena Lim terbukti melanggar beberapa pasal hukum.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Putusan MA yang menolak kasasi Helena Lim menjadi penegasan atas komitmen penegakan hukum dalam memberantas kejahatan ekonomi tersebut.

Besarnya kerugian negara yang diakibatkan juga menjadi catatan penting bagi upaya pencegahan korupsi di masa depan. Perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan aset negara.

Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat akan bahaya korupsi dan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegahnya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya praktik korupsi.

Pos terkait