Perambahan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau, semakin meluas dan mengancam kelestarian ekosistemnya. Kawasan yang menjadi habitat gajah-gajah ini mengalami kerusakan signifikan akibat penebangan liar.
Luas TNTN yang semula lebih dari 18 ribu hektare kini menyusut menjadi sekitar 12 ribu hektare. Selain dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, kawasan ini juga terdampak pendudukan masyarakat yang mendirikan pemukiman, bahkan sekolah dan musala.
Konflik Relokasi di TNTN
Pada 18 Juni 2025, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar demonstrasi di depan kantor Gubernur Riau. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap rencana relokasi mandiri.
Masyarakat menolak relokasi karena telah bermukim di TNTN selama puluhan tahun dan merasa berhak atas lahan tersebut.
Tuntutan Keadilan dan Hak Satwa
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, yang hadir mengamankan demonstrasi, memfasilitasi pertemuan antara AMMP dan Gubernur Abdul Wahid. Dalam pertemuan tersebut, Herry Heryawan mempertanyakan tuntutan keadilan dari massa.
Ia mengingatkan bahwa TNTN merupakan habitat gajah, harimau, dan satwa lainnya yang juga perlu dilindungi. Hak-hak satwa ini harus dipertimbangkan dalam penyelesaian konflik.
Herry Heryawan menyampaikan keprihatinannya atas kerusakan habitat satwa di TNTN. Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem TNTN, khususnya bagi gajah yang terancam punah.
Ia secara simbolis menyatakan dirinya sebagai perwakilan gajah yang tidak dapat menyuarakan haknya atas hutan tersebut. Pertanyaan retorisnya pada demonstran mengajak mereka untuk mempertimbangkan hak hidup satwa liar yang sama seperti manusia.
Penolakan Relokasi dan Masa Depan TNTN
AMMP, dalam aksinya, menolak relokasi mandiri dari kawasan TNTN. Mereka menganggap relokasi tersebut tidak adil dan merugikan masyarakat yang telah bermukim di sana.
Ke depan, dibutuhkan solusi komprehensif yang mempertimbangkan hak masyarakat dan kelestarian TNTN. Hal ini memerlukan dialog dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan LSM lingkungan.
Konflik ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan manusia dan pelestarian lingkungan. Solusi yang berkelanjutan harus ditemukan agar kedua aspek tersebut dapat terpenuhi.
Perlu adanya kajian mendalam untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat dan sekaligus melindungi habitat satwa di TNTN. Kerjasama antar pihak terkait sangat krusial untuk mencapai tujuan tersebut.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum terkait perambahan hutan dan perlindungan habitat satwa liar di Indonesia. Upaya preventif dan represif harus ditingkatkan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Langkah selanjutnya memerlukan strategi yang terintegrasi, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, untuk memastikan kelestarian TNTN dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Semoga konflik ini dapat diselesaikan dengan bijak, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial secara berimbang, demi masa depan TNTN dan generasi mendatang.





