Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 telah rampung pada Juni 2025. Bagi peserta yang berhasil lolos dengan kode L, kini memasuki tahap penting berikutnya: pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Pengisian DRH yang akurat dan lengkap sangat krusial untuk kelancaran proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Informasi lengkap mengenai tahapan ini, beserta penjelasan kode-kode pengumuman dan kebijakan terbaru terkait PPPK paruh waktu, akan diulas secara detail di bawah ini.
Pengisian DRH untuk Calon PPPK: Langkah-langkah Penting
Pengisian DRH dilakukan secara elektronik melalui portal resmi BKN yang terintegrasi dengan sistem SIASN. Ketelitian dalam mengisi data sangat penting untuk menghindari penundaan penetapan NI PPPK.
- Login akun SSCASN BKN menggunakan kredensial yang telah diverifikasi. Pastikan Anda mengingat password dan username Anda.
- Isi data lengkap, mulai dari riwayat pendidikan, pengalaman kerja, hingga identitas keluarga. Pastikan semua informasi akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung.
- Unggah dokumen pendukung berupa ijazah, SK pengalaman kerja, dan surat keterangan sehat. Pastikan dokumen yang diunggah terbaca dengan jelas dan formatnya sesuai ketentuan.
- Pastikan kesesuaian data sesuai instruksi teknis pengisian DRH. Periksa kembali seluruh data yang telah Anda input untuk menghindari kesalahan.
- Setelah selesai, cetak bukti pengajuan DRH sebagai arsip pribadi. Simpan bukti ini dengan baik sebagai bukti pengisian DRH Anda.
BKN mengimbau seluruh peserta untuk berhati-hati dalam menginput data. Kesalahan input data dapat berakibat pada penundaan penetapan NI PPPK.
Mengenal Kode Pengumuman PPPK: R2, R3, R4, dan R5
Kode-kode pengumuman PPPK, seperti R2, R3, R3b, R4, dan R5, menunjukkan status administratif peserta seleksi. Pemahaman terhadap kode-kode ini sangat penting bagi calon PPPK untuk mengetahui jalur pengangkatan dan prioritasnya.
- R2: Peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sesuai Keputusan MenPANRB Nomor 349 Tahun 2024.
- R3: Peserta non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN, mengacu Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024.
- R3b: Peserta non-ASN terdata yang mengikuti seleksi PPPK Tahap Kedua, regulasi sama dengan R3.
- R4: Peserta non-ASN yang belum terdaftar di pangkalan data BKN.
- R5: Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sesuai Keputusan MenPANRB Nomor 348 Tahun 2024.
Kode-kode ini berpengaruh pada jalur pengangkatan dan peluang prioritas menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu: Kebijakan Terbaru dan Tahapan Pengangkatan
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada 30 Juni 2025, menjelaskan kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk R2 dan R3. Tidak ada pemisahan teknis antara R2 dan R3; keduanya akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
- Oktober 2025: Finalisasi verifikasi data peserta.
- November 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu dan penerbitan SK pengangkatan.
- Desember 2025: Orientasi pegawai dan penandatanganan kontrak kerja.
Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang belum terangkat sebagai ASN, sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Masa kontrak PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Evaluasi dilakukan triwulanan dan tahunan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Peserta dengan kode R4 dan R5 masih menunggu regulasi baru dari Kementerian PANRB. Regulasi ini akan mengatur mekanisme seleksi tambahan atau penyetaraan, jadwal pengisian DRH khusus, serta prosedur validasi data lulusan PPG dan non-ASN yang belum terdata. Kementerian PANRB menargetkan penerbitan kebijakan baru paling lambat Desember 2025. Di tingkat daerah, kebijakan transisi tenaga non-ASN juga diterapkan, misalnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kontrak tenaga non-ASN yang gagal seleksi akan diputus, namun masih ada peluang diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Pembayaran gaji tetap diberikan hingga Juni 2025.
Untuk memastikan kelancaran proses, calon PPPK disarankan memeriksa pengumuman resmi BKN secara berkala, menyiapkan dokumen asli, memastikan data DRH sesuai KTP, memahami ketentuan masa kontrak PPPK Paruh Waktu, dan mempersiapkan rencana karier. Dengan persiapan yang matang, peluang untuk mendapatkan status PPPK yang lebih stabil akan semakin besar. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan gambaran yang lebih jelas terkait proses pengangkatan PPPK.





