Indonesia Krisis Sampah: Pengelolaan Baru 10%, Target 100%?

Indonesia Krisis Sampah: Pengelolaan Baru 10%, Target 100%?
Sumber: Liputan6.com

Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Meskipun data resmi menunjukkan angka pengelolaan sampah mencapai 39 persen, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Berdasarkan verifikasi di 10 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia, angka sebenarnya jauh lebih rendah, hanya sekitar 9-10 persen.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Hanif dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah yang dihadiri kepala daerah se-Indonesia di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (22/6/2025). Rendahnya angka ini menjadi sorotan utama dan membutuhkan penanganan serius dari seluruh pihak.

Tingkat Pengelolaan Sampah Nasional Jauh di Bawah Target

Menteri Hanif menekankan bahwa rendahnya capaian pengelolaan sampah disebabkan beberapa faktor. Salah satunya adalah kurang optimalnya fasilitas pemulihan/daur ulang material (recovery facility) di TPA yang dikelola pemerintah daerah.

Fasilitas yang ada juga belum dioptimalkan dengan baik. Hal ini mengakibatkan proses pengelolaan sampah masih jauh dari ideal dan belum mampu mencapai target nasional.

Target pengelolaan sampah nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto adalah 100 persen pada tahun 2029. Angka ini, menurut Menteri Hanif, merupakan mandat dari rakyat Indonesia yang harus dipenuhi.

Kerja Sama Antar Instansi Kunci Sukses Pengelolaan Sampah

Untuk mencapai target tersebut, Menteri Hanif meminta kepala daerah untuk meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak. Kerja sama ini penting untuk memastikan pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Selain kolaborasi, pengawasan dan pembinaan juga sangat penting. Reformasi pengelolaan sampah memerlukan komitmen dan kerja keras dari semua pemangku kepentingan.

Menteri Hanif mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat. Dengan demikian, proyek pengelolaan sampah tidak menjadi beban pemerintah daerah saja, melainkan tanggung jawab bersama.

Target 51 Persen Pengelolaan Sampah di Tahun 2025 dan Langkah Selanjutnya

Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,21 persen pada tahun 2025. Target ini tercantum dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan memimpin gerakan nasional untuk menangani permasalahan sampah. Gerakan ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target 100 persen pengelolaan sampah pada tahun 2029.

Pemerintah daerah juga diminta untuk memperbaiki pengelolaan sampah di daerah masing-masing. TPA yang masih melakukan open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka akan dikenakan sanksi administrasi.

Terdapat 343 TPA yang masih melakukan open dumping. Perbaikan pengelolaan sampah di TPA-TPA tersebut menjadi prioritas utama pemerintah.

Pengawasan dan penegakan hukum akan diperketat. Hal ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah lebih serius dalam mengelola sampah.

Kesimpulannya, tantangan pengelolaan sampah di Indonesia masih sangat besar. Namun, dengan kolaborasi, pengawasan, dan komitmen dari seluruh pihak, target 100 persen pengelolaan sampah pada tahun 2029 masih dapat dicapai. Perlu adanya peningkatan kapasitas pengelolaan sampah di tingkat daerah, optimalisasi teknologi pengolahan sampah, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *