Hukum Internasional Mati? Ancaman Tatanan Global Liberal

Hukum Internasional Mati? Ancaman Tatanan Global Liberal
Sumber: Kompas.com

Pada 22 Juni 2025, dunia menyaksikan serangan udara terhadap Iran. Serangan ini dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap tiga fasilitas nuklir utama Iran tanpa mandat PBB, persetujuan Kongres AS, atau ancaman nyata yang terbukti. Tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum internasional, tetapi juga sebuah pernyataan bahwa kekuatan militer, bukan hukum, yang menentukan tatanan dunia.

Serangan ini terjadi setelah serangan serupa yang dilakukan Israel pada 13 Juni terhadap fasilitas militer dan nuklir Iran. Iran, meskipun menghadapi provokasi, menunjukkan ketahanan moral dengan membalas secara terbatas dan tetap membuka jalur diplomasi. Namun, AS justru turut serta dalam penghancuran Iran, bukannya memfasilitasi perundingan damai.

Serangan Udara terhadap Iran: Pelanggaran Hukum Internasional

Serangan AS dan Israel terhadap Iran merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. Piagam PBB Pasal 2(4) melarang penggunaan kekuatan terhadap negara lain kecuali untuk pembelaan diri (Pasal 51), yang hanya berlaku jika ada serangan bersenjata yang telah terjadi, bukan ancaman hipotetis.

Tindakan ini dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB. Hal ini juga mencederai prinsip non-intervensi dan melemahkan kredibilitas Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) serta Badan Energi Atom Internasional (IAEA) yang mengawasi program nuklir Iran. Iran adalah anggota NPT dan seluruh situs yang diserang berada di bawah pengawasan IAEA tanpa laporan pelanggaran.

Kematian Hukum Internasional dan Dominasi Kekuatan Besar

Serangan terhadap Iran menandai kematian hukum internasional. Bukan kematian mendadak, tetapi kematian yang telah lama terluka. Batas antara legal dan ilegal, pelaku dan korban menjadi kabur.

Ketika negara yang berupaya berdiplomasi justru diserang, dan upaya mempertahankan kedaulatan dianggap sebagai provokasi, maka bukan hanya norma hukum yang runtuh, tetapi juga seluruh arsitektur pascaperang yang dirancang untuk mencegah kebrutalan sepihak. Hukum telah berubah menjadi alat pembenar bagi kekuasaan.

Ketimpangan Global dan Kolonialisme Baru

Serangan terhadap Iran mencerminkan ketimpangan global yang terstruktur. Ini merupakan bentuk neokolonialisme Global North terhadap Global South.

Negara-negara Selatan sering diposisikan sebagai tidak cakap dan tidak rasional, sehingga layak dikontrol melalui embargo ekonomi, tekanan diplomatik, atau kekerasan militer. Iran, yang bertindak rasional dengan membuka dialog dan merespons serangan secara proporsional, justru dianggap sebagai ancaman. Yang dihancurkan bukan hanya fasilitas fisik, tetapi juga kemungkinan alternatif terhadap dominasi Barat.

Meskipun beberapa negara dari Global South mengecam serangan tersebut, kecaman itu hanya bersifat simbolik tanpa tindakan nyata. Ketidakmampuan untuk bertindak kolektif mencerminkan krisis kepemimpinan strategis di dunia berkembang dan pengulangan kolonialisme dalam bentuk baru.

Beberapa negara dari Global South, termasuk Indonesia, Turki, Pakistan, Qatar, Mesir, Aljazair, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi, memang mengeluarkan kecaman resmi. Namun, kecaman itu tetap hanya pernyataan moral tanpa dampak nyata. Tidak ada tindakan kolektif, tekanan politik, atau aksi bersama yang berarti.

Ketimpangan ini juga terlihat dari dukungan negara-negara Barat terhadap AS. Mereka berbicara tentang “hak AS untuk bertindak,” tetapi mengabaikan hak Iran untuk bertahan hidup. Tidak ada yang mempertanyakan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan AS.

Menuju Tatanan Dunia Baru

Dunia kini berada dalam krisis. Kita harus memilih: terus hidup dalam sistem yang rusak atau membayangkan ulang tatanan dunia. Perubahan tidak akan datang dari pidato-pidato di forum global, tetapi dari keberanian politik negara-negara di Global South.

Tatanan alternatif harus dibangun dari keberanian Global South untuk menetapkan dirinya sebagai subyek, bukan objek. Iran menjadi ujian bagi keberanian dunia untuk menolak normalisasi kekerasan, penghinaan sistemik terhadap negara-negara Selatan, dan standar ganda.

Membela Iran bukan berarti membenarkan semua kebijakannya, tetapi menolak ketidakadilan struktural yang membiarkan satu negara menyerang negara lain yang patuh hukum dan tetap dipuji sebagai penjaga perdamaian. Kita harus memutuskan apakah hukum masih layak disebut hukum jika tidak mengikat semua, dan apakah dunia layak disebut adil jika suara mayoritas hanya menjadi gema dari kekuasaan minoritas bersenjata.

Amerika Serikat dan negara-negara Barat telah kehilangan otoritas moral untuk berbicara tentang hukum internasional. Mereka telah membunuh hukum itu berulang kali, selalu terhadap mereka yang tidak mampu membalas. Dunia membutuhkan peradaban yang tidak didefinisikan oleh pelaku kekerasan yang menyebut dirinya sebagai pelindung. Jika Global South ingin bertahan, saatnya untuk berhenti tunduk pada tatanan yang menganggap mereka terlalu kecil untuk menentukan arah. Dunia yang adil tidak akan lahir dari sistem yang menjadikan kekuasaan sebagai kebenaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *