Hasto Tolak Jabatan Menteri? Saksi Bantah, Klaim Noel Bohong

Hasto Tolak Jabatan Menteri? Saksi Bantah, Klaim Noel Bohong
Sumber: Detik.com

Ketua Relawan Prabowo Mania, Immanuel Ebenezer (Noel), membantah pernyataan Cecep Hidayat yang mengklaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dua kali menolak tawaran jabatan menteri. Cecep, teman kuliah Hasto, menyampaikan hal ini sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus Hasto.

Noel, yang sebelumnya aktif di Jokowi Mania (Joman), tegas menyatakan tidak pernah ada tawaran menteri untuk Hasto selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Ia menyebut klaim Cecep sebagai kebohongan.

Bantahan Keras terhadap Klaim Penolakan Jabatan Menteri

Noel dengan lugas menyebut pernyataan Cecep sebagai “bohong” dan “halu tingkat idiot”. Ia mempertanyakan kredibilitas informasi yang disampaikan Cecep dan mendesak Hasto untuk bersikap jujur.

Ia juga menyayangkan Hasto yang membuat pernyataan yang dianggapnya tidak benar. Noel meminta Hasto untuk mengakui kesalahannya dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak akurat.

Meskipun mengakui hak Hasto untuk membela diri, Noel menekankan pentingnya kejujuran dalam menyampaikan informasi, terutama dalam konteks persidangan.

Kronologi Pernyataan Teman Kuliah Hasto di Persidangan

Pernyataan kontroversial tersebut muncul saat Cecep Hidayat bersaksi untuk meringankan Hasto dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menanyakan kepada Cecep apakah Hasto pernah membicarakan tawaran jabatan menteri. Cecep kemudian menjelaskan bahwa menurut pengetahuannya, Hasto menolak tawaran menjadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 2014 dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 2019.

Cecep menjelaskan bahwa Hasto memilih untuk fokus mengurus partai. Ia menilai posisi pengurus partai sama terhormatnya dengan jabatan menteri.

Kasus Hukum Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. Ia dituduh menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang menjadi buron sejak 2020.

Jaksa mendakwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk mematikan handphone dan bersembunyi di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak KPK.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Hasto didakwa melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku.

Pernyataan Noel ini menimbulkan kontroversi baru di tengah persidangan kasus Hasto. Perbedaan versi antara Noel dan Cecep menambah kompleksitas kasus dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai kebenaran informasi yang beredar.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan perkembangannya dinantikan hingga putusan pengadilan.

Pos terkait