Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, mengajukan sejumlah keberatan terhadap kesaksian ahli bahasa yang dihadirkan KPK dalam persidangan kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Keberatan ini disampaikan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (12/6/2025), menanggapi keterangan ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang.
Keberatan Terhadap Analisis Ahli Bahasa
Hasto mempertanyakan landasan analisis ahli bahasa yang dianggapnya rancu. Ia menilai ilustrasi yang digunakan sebagai dasar analisis kurang tepat dan membingungkan. Penjelasan ahli mengenai penggunaan kata “bapak” dalam komunikasi antara satpam PDI-P, Nurhasan, dan Harun Masiku juga menjadi sorotan.
Hasto berpendapat kesimpulan ahli bahwa “bapak” merujuk pada dirinya dipengaruhi oleh ilustrasi yang diberikan penyidik. Hal ini menurutnya mengurangi netralitas dan objektivitas analisis ahli.
Pertanyaan Atas Netralitas dan Objektivitas Ahli
Hasto menekankan pentingnya netralitas seorang ahli. Sebagai ahli bahasa, Frans seharusnya menganalisis konteks secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai keterangan terkait, termasuk keterangan yang disampaikan di persidangan terbuka.
Frans sendiri bersikeras pada kesimpulannya, menyatakan bahwa analisisnya didasarkan pada dokumen yang diberikan penyidik. Ia juga menegaskan dirinya bukan saksi yang menyaksikan fakta persidangan.
Interpretasi Singkatan “SS” dan Rumah Aspirasi
Keberatan Hasto juga menyasar interpretasi singkatan “SS” yang dikaitkan dengan tempat tinggalnya. Ia menjelaskan “SS” merupakan singkatan dari “rumah aspirasi”, bukan tempat tinggal pribadi seperti yang diinterpretasikan oleh ahli.
Ahli bahasa kembali menyatakan keterangannya berdasarkan informasi dari penyidik. Ini memperkuat argumen Hasto tentang kurangnya analisis independen dari ahli.
Persidangan kasus ini masih terus berlanjut. Keberatan Hasto terhadap kesaksian ahli bahasa menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas dan independensi ahli dalam memberikan kesaksian di pengadilan. Pernyataan Hasto membuka ruang diskusi lebih lanjut mengenai peran dan tanggung jawab ahli dalam proses peradilan, terutama dalam konteks interpretasi bahasa dan konteks komunikasi. Ke depannya, penting bagi para ahli untuk memastikan analisis mereka objektif, mempertimbangkan berbagai perspektif, dan tidak hanya bergantung pada informasi yang diberikan oleh satu pihak. Transparansi dan integritas dalam proses peradilan sangatlah krusial untuk memastikan keadilan ditegakkan.
