Hasto Kristiyanto: Kuasa Hukum Bongkar Lemahnya Tuntutan Jaksa

Hasto Kristiyanto: Kuasa Hukum Bongkar Lemahnya Tuntutan Jaksa
Sumber: Liputan6.com

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Reaksi keras pun muncul dari pihak kuasa hukum Hasto yang menilai tuntutan tersebut lemah dan sarat kebencian.

Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, menyatakan tuntutan tersebut didasari imajinasi, asumsi, dan kebencian. Ia pun mempertanyakan logika dan dasar hukum yang digunakan oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan 7 Tahun Penjara: Dasar Hukum yang Dipertanyakan

Jaksa menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Tuntutan ini mencakup kasus suap dan perintangan penyidikan.

Pihak kuasa hukum menilai tuntutan tersebut tidak berdasar. Mereka menekankan bahwa kasus suap yang dituduhkan telah disidangkan pada 2020 dan sulit dibuktikan.

Patra M Zen bahkan menyebut tuntutan tersebut sebagai “tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian”. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya keberatan pihak pembela terhadap tuntutan jaksa.

Lebih lanjut, Patra mempertanyakan logika di balik tuduhan suap kepada Hasto. Ia menanyakan apakah masuk akal seorang sekretaris jenderal partai menalangi uang untuk seorang calon anggota DPR. Pertanyaan ini diutarakan untuk menyoroti ketidaklogisan dari konstruksi kasus yang dibangun oleh jaksa.

Kasus Suap Tahun 2020 dan Ketidaksesuaian Fakta

Kuasa hukum Hasto mengingatkan bahwa kasus suap yang dituduhkan telah disidangkan pada tahun 2020. Proses persidangan sebelumnya dianggap penting dalam menilai keabsahan tuntutan saat ini.

Karena kesulitan membuktikan unsur suap, jaksa kemudian menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Namun, pihak pembela berpendapat bahwa tuduhan ini tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Patra M Zen menegaskan bahwa proses penyidikan dan persidangan berjalan lancar. Justru, kelancaran tersebut menunjukkan tidak adanya perintangan penyidikan yang dituduhkan kepada Hasto.

Ia mempertanyakan secara retoris, bagian mana dari proses yang dirintangi oleh Hasto. Pertanyaan ini ditujukan untuk menunjukkan kontradiksi antara tuntutan jaksa dan fakta persidangan.

Jaksa Dianggap Mengabaikan Fakta Persidangan

Menurut kuasa hukum, jaksa penuntut umum telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam menyusun surat tuntutan. Mereka meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal ini.

Patra meminta majelis hakim untuk tidak menutup mata terhadap fakta-fakta persidangan. Ia berharap hakim dapat bersikap adil dan objektif dalam menjatuhkan putusan.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta persidangan secara jernih dan berani menggunakan akal sehat serta fakta yuridis yang terungkap. Harapannya, Hasto Kristiyanto akan dibebaskan dari segala tuntutan.

Sidang selanjutnya akan menjadi momen krusial. Pledoi dari pihak pembela akan disampaikan, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Publik pun menantikan bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan berbagai argumen yang telah disampaikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik penting dan menyangkut isu transparansi serta penegakan hukum di Indonesia. Proses persidangan yang berlangsung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *