Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini bermula dari surat resmi Kementerian UMKM yang meminta fasilitasi kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke beberapa negara Eropa. Surat tersebut, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, menimbulkan kontroversi dan pertanyaan di masyarakat.
Surat tersebut secara eksplisit menyebut kunjungan tersebut sebagai “Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia”. Rencana kunjungan tersebut meliputi delapan kota di berbagai negara Eropa, termasuk Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan, dengan dalih misi kebudayaan. Kunjungan diagendakan berlangsung dari 30 Juni hingga 14 Juli 2025. Kementerian UMKM bahkan meminta bantuan kedutaan besar Indonesia di negara-negara tersebut untuk mendampingi rombongan.
Kontroversi Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
Penggunaan fasilitas negara untuk perjalanan pribadi keluarga pejabat menjadi sorotan utama. Banyak warganet mempertanyakan etika dan legalitas tindakan ini, khususnya mengingat perjalanan tersebut tidak terkait dengan urusan kenegaraan.
Perdebatan semakin memanas karena kekayaan Maman Abdurrahman yang mencapai miliaran rupiah turut diungkap. Publik menuntut klarifikasi terkait penggunaan anggaran negara untuk perjalanan pribadi keluarganya.
Tanggapan Maman Abdurrahman dan Klarifikasi ke KPK
Menanggapi reaksi publik yang meluas, Maman Abdurrahman menyatakan akan memberikan penjelasan dan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan kesiapannya untuk menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa tersebut kepada lembaga antirasuah.
Pernyataan tersebut menjadi langkah penting dalam menunjukkan komitmen transparansi. Publik menantikan penjelasan rinci dari Maman Abdurrahman terkait penggunaan fasilitas negara dan tujuan sebenarnya dari perjalanan istrinya.
Harta Kekayaan Maman Abdurrahman: Detail LHKPN
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal 20 Januari 2025, total kekayaan Maman Abdurrahman tercatat sekitar Rp23 miliar. Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan.
Tidak tercatat adanya hutang yang dimiliki oleh Maman Abdurrahman. Berikut detail rincian harta kekayaannya berdasarkan LHKPN:
A. Tanah dan Bangunan (Rp 15.892.401.000)
- Tujuh bidang tanah dan bangunan tersebar di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Pontianak, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp15 miliar. Semua aset tersebut dinyatakan sebagai hasil sendiri.
- Satu bidang tanah di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, juga tercatat sebagai aset milik Maman Abdurrahman.
B. Alat Transportasi dan Mesin (Rp 2.525.000.000)
- Tercatat tiga mobil mewah, yaitu Toyota Alphard tahun 2018, Toyota Innova Venturer tahun 2020, dan Toyota Alphard tahun 2024.
Selain aset tanah dan bangunan serta alat transportasi, Maman Abdurrahman juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp336.000.000, surat berharga Rp3.805.000.000, dan kas dan setara kas Rp632.052.539. Tidak ada harta lain yang dilaporkan dalam LHKPN.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Publik menantikan hasil penyelidikan KPK dan berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk senantiasa menjaga integritas dan menghindari potensi konflik kepentingan. Kejadian ini juga memicu perdebatan lebih luas tentang etika dan tata kelola pemerintahan yang baik. Semoga ke depannya, kasus seperti ini dapat diminimalisir dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan peningkatan kesadaran etika di kalangan pejabat publik.





