Finalis MasterChef Malaysia Dipenjara 34 Tahun: Bunuh ART Indonesia

Finalis MasterChef Malaysia Dipenjara 34 Tahun: Bunuh ART Indonesia
Sumber: Kompas.com

Seorang finalis MasterChef Malaysia dan mantan suaminya dijatuhi hukuman berat atas kasus kematian tragis asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia. Putusan Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu ini mengejutkan publik dan menyoroti permasalahan kekerasan terhadap pekerja migran di Malaysia. Kasus ini menjadi sorotan internasional dan memicu diskusi luas tentang perlindungan pekerja migran.

Kasus ini melibatkan Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), finalis MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44). Keduanya terbukti bersalah dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian Nur Afiyah Daeng Damin (28), ART asal Indonesia.

Vonis Berat atas Kasus Kematian ART Indonesia

Etiqah dan Ambree divonis 34 tahun penjara oleh hakim Lim Hock Leng. Selain hukuman penjara, Ambree juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 12 kali. Etiqah terbebas dari hukuman cambuk karena pertimbangan jenis kelamin, sesuai hukum Malaysia. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah secara bersama-sama menyebabkan luka serius yang berujung kematian korban. Pembelaan mereka dinyatakan tidak cukup untuk membangkitkan keraguan.

Hakim Lim Hock Leng menekankan keseriusan tindakan kedua terdakwa. Vonis tersebut mencerminkan beratnya pelanggaran hukum yang dilakukan.

Kronologi Penyiksaan yang Memicu Kematian

Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, menggambarkan kondisi mengenaskan korban. Nur Afiyah mengalami kekerasan berkepanjangan selama bekerja di apartemen mewah Amber Tower, Penampang, Sabah, antara 8 hingga 11 Desember 2021.

Korban mengalami penyiksaan dan tidak menerima gaji. Lebih menyedihkan lagi, ia juga tidak diizinkan pulang ke Indonesia. Dacia menyayangkan kematian seorang pekerja muda yang datang mencari nafkah justru harus berakhir tragis.

Landasan Hukum dan Sanksi Pidana

Kasus ini disidangkan berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia tentang pembunuhan. Meskipun jaksa tidak menuntut hukuman mati, vonis 34 tahun penjara dan 12 kali cambuk bagi Ambree merupakan hukuman berat.

Pasal 302 secara umum memberikan hukuman mati atau penjara 30 hingga 40 tahun, serta minimal 12 kali cambuk. Vonis yang dijatuhkan kepada Etiqah dan Ambree menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan terhadap pekerja migran.

Hukuman tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapapun yang melakukan tindakan serupa. Perlindungan hukum terhadap pekerja migran harus terus diperkuat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap kondisi kerja pekerja migran dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Semoga vonis ini memberikan sedikit keadilan bagi keluarga korban dan menjadi langkah awal untuk perubahan sistemik dalam melindungi hak-hak pekerja migran. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya empati dan rasa kemanusiaan dalam setiap interaksi sosial, khususnya dalam hubungan kerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *