Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pertamina. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Elia Massa Manik. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Pemeriksaan Elia Massa Manik dan Lima Saksi Lainnya
Elia Massa Manik, mantan Dirut Pertamina periode 2017 hingga April 2018, diperiksa Kejagung pada Rabu, 11 Juni 2025. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi di Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan Elia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut Pertamina.
Selain Elia, Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya. Kelima saksi tersebut berasal dari berbagai bagian di PT Pertamina dan perusahaan terkait.
Para saksi yang diperiksa adalah karyawan, manajer, dan petinggi dari PT Pertamina, perusahaan asuransi, dan perusahaan pertambangan batu bara. Pemeriksaan mereka bertujuan untuk melengkapi rangkaian bukti yang sudah dikumpulkan.
Keenam orang tersebut diperiksa terkait dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Yoki Firnandi dan kawan-kawan. Kasus ini fokus pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Sembilan Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Para tersangka berasal dari berbagai anak perusahaan dan posisi penting di PT Pertamina.
Tersangka yang telah ditetapkan antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan beberapa petinggi lainnya dari perusahaan terkait. Mereka diduga terlibat dalam berbagai praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Beberapa tersangka lainnya adalah petinggi dari PT Pertamina International Shipping dan PT Kilang Pertamina Internasional. Tersangka juga berasal dari perusahaan swasta yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah (CPO) dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Langkah Kejagung dalam Mengungkap Kasus Korupsi Pertamina
Kejagung telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap kasus korupsi di Pertamina. Selain memeriksa saksi dan menetapkan tersangka, Kejagung juga telah menyita aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Salah satu aset yang disita adalah kantor dan lahan PT OTM milik anak Riza Chalid. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengamankan aset negara yang diduga telah dikorupsi.
Kejagung terus memantau keberadaan Riza Chalid yang juga terkait dengan kasus ini. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kerugian negara.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap semua fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Kejagung akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Proses hukum terkait dugaan korupsi di PT Pertamina masih terus bergulir. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat, mengembalikan kerugian negara, serta memberikan efek jera bagi para pelaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN, demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
