Djaka Budi Dirjen Bea Cukai: Purnawirawan Sipil, Mantan Jenderal?

Djaka Budi Dirjen Bea Cukai: Purnawirawan Sipil, Mantan Jenderal?
Sumber: Kompas.com

Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budi Utama resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai. Pengangkatannya ini sempat menimbulkan polemik karena latar belakangnya sebagai mantan anggota Tim Mawar. Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, telah memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Ia menegaskan bahwa Djaka telah resmi mengundurkan diri dari dinas keprajuritan sebelum dilantik.

Djaka, yang dilantik pada Jumat, 23 Mei 2025, kini berstatus purnawirawan TNI dan menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Penunjukannya telah melalui prosedur resmi, termasuk usulan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Status Purnawirawan Djaka Budi Utama dan Proses Pengunduran Diri

Hasan Nasbi menjelaskan bahwa Djaka telah mengajukan pengunduran dirinya pada 2 Mei 2025. Presiden kemudian mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Djaka dari dinas keprajuritan pada 6 Mei 2025.

Proses pengunduran diri dan pemberhentian Djaka telah sesuai prosedur. Hal ini menegaskan bahwa Djaka telah memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai sebagai sipil.

Hak Prerogatif Pemerintah dalam Penunjukan Dirjen Bea Cukai

Penunjukan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai merupakan hak prerogatif pemerintah. Pemerintah berhak menempatkan individu yang dianggap mampu menjalankan tugas dan visi Presiden.

Proses penunjukan telah melewati berbagai tahapan, termasuk usulan dari Kementerian Keuangan. Jabatan Eselon 1A, seperti Dirjen Bea Cukai, memang memerlukan persetujuan langsung dari Presiden.

Polemik Pengangkatan dan Aturan Terkait Prajurit Aktif

Pengangkatan Djaka awalnya memicu polemik karena UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI mengatur pembatasan jabatan bagi prajurit aktif. Prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga tertentu.

Namun, polemik tersebut telah terjawab dengan klarifikasi mengenai status Djaka sebagai purnawirawan TNI. Dengan demikian, pengangkatannya tidak melanggar aturan tersebut.

Latar Belakang Djaka Budi Utama

Djaka Budi Utama, lahir 9 November 1967, lulusan Akademi Militer tahun 1990. Ia pernah menjabat berbagai posisi strategis, termasuk Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Asisten Panglima TNI.

Pengalamannya yang luas di berbagai bidang pemerintahan dianggap menjadi modal berharga dalam memimpin Dirjen Bea Cukai.

Kesimpulan

Pengangkatan Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai telah melewati proses yang sesuai prosedur dan telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Klarifikasi dari pihak Kepresidenan telah meredakan polemik awal yang muncul terkait statusnya sebagai mantan anggota Tim Mawar dan aturan mengenai jabatan prajurit aktif dalam TNI. Penunjukan ini juga menunjukkan adanya pertimbangan matang dari pemerintah dalam memilih figur yang dianggap tepat untuk memimpin Dirjen Bea Cukai, sejalan dengan visi dan misi Presiden. Pengalaman Djaka di berbagai posisi strategis diharapkan mampu membawa kemajuan bagi instansi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *