Polisi berhasil menangkap HS (23), buronan kasus asusila yang telah melarikan diri ke Malaysia.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 11 Juni 2025.
Buronan Kasus Asusila Ditangkap Setelah Dua Tahun Bersembunyi
HS menjadi buronan setelah melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Serang pada April 2022.
Kala itu, HS masih berstatus mahasiswa dan menjalin hubungan dengan korban, hingga akhirnya korban hamil.
Hubungan intim tersebut terjadi di rumah bibi HS di Desa Situterate, Kecamatan Cikande.
Setelah kehamilan diketahui, HS mengingkari janjinya untuk menikahi korban dan melarikan diri.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang pada 26 April 2022.
Pelarian ke Malaysia dan Kehidupan Baru
Tim Unit PPA Polres Serang sempat kesulitan menemukan HS, yang diketahui sempat melarikan diri ke Malaysia.
Di Malaysia, HS bekerja sebagai koki di sebuah restoran.
Setelah beberapa bulan, ia kembali ke kampung halamannya di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
HS bahkan telah menikah dan memiliki anak di sana, berharap polisi tak lagi mencarinya.
Proses Penangkapan dan Dakwaan
Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan HS dan menangkapnya di rumahnya, dengan bantuan Satreskrim Polres Tanjung Balai.
Saat ini, HS ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dihadapi HS adalah pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.
Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
