Kasus penolakan dan pemulangan pasien BPJS Kesehatan kembali mencuat. Bukan hanya penolakan pengobatan, kini muncul kasus pasien yang dipulangkan sebelum pulih, bahkan meninggal dunia beberapa hari kemudian. Hal ini memicu keprihatinan publik dan kembali menyoroti permasalahan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Berbagai kasus serupa bermunculan di media sosial, mengungkap realita pahit yang dialami banyak pengguna BPJS Kesehatan. Salah satu kasus yang menyayat hati adalah kisah Teuku Nyak Cut (50), seorang pasien BPJS Kesehatan yang meninggal setelah dipulangkan dari rumah sakit dalam kondisi belum sembuh.
Kisah Pilu Pasien BPJS Kesehatan yang Dipulangkan Sebelum Sembuh
Teuku Nyak Cut, warga Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, meninggal dunia pada Februari 2025 setelah dipulangkan dari rumah sakit swasta di Deli Tua, Deli Serdang. Ia diduga menderita penyakit hati dan menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sejak 29 Desember 2024.
Keluarga Cut mengaku heran dengan keputusan rumah sakit yang memulangkan Cut dengan alasan istirahat, padahal kondisi perutnya masih membengkak. Rumah sakit berdalih Cut perlu istirahat di rumah selama seminggu sebelum kembali untuk kontrol.
Setelah dipulangkan, kondisi Cut semakin memburuk. Ia kembali dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal di ICU. Jarak rumah Cut ke rumah sakit sekitar 200 kilometer, dan ia meninggalkan seorang istri serta tiga anak kecil.
Kasus serupa juga dialami Arindra, yang kehilangan adiknya, Alif Budi (35), pada 2022. Alif menderita tuberkulosis dan sempat dirawat di rumah dengan bantuan oksigen. Saat kondisinya memburuk, Arindra membawanya ke rumah sakit, namun ditolak dengan alasan BPJS.
Setelah menunggu sekitar setengah jam tanpa mendapatkan pertolongan, Arindra terpaksa membawa Alif pulang. Alif kemudian dirawat di puskesmas dan kondisinya membaik. Namun, empat hari setelah dipulangkan dari puskesmas, Alif meninggal dunia.
Tanggapan BPJS Kesehatan dan Pihak Rumah Sakit
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah adanya pembatasan lama rawat inap oleh BPJS Kesehatan. Durasi perawatan ditentukan oleh indikasi medis dan dokter yang merawat. Pasien dapat dipulangkan jika kondisinya stabil.
Rizzky mengimbau pasien yang merasa kurang puas dengan pelayanan rumah sakit agar melapor melalui kanal pengaduan resmi. Wakil Ketua I Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Koesmedi Priharto, mengakui permasalahan ini kompleks dan sulit diatasi.
Koesmedi menyebutkan beberapa kemungkinan penyebab, antara lain miskomunikasi atau kondisi pasien yang memang sudah memungkinkan untuk dipulangkan. Ia juga menyoroti kendala pembiayaan pelayanan dari BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, serta pengadaan alat kesehatan yang tidak diimbangi dengan penurunan pajak.
Seorang dokter di rumah sakit swasta Yogyakarta menambahkan, aturan BPJS yang ketat berdampak pada pencairan klaim yang molor. Hal ini berdampak pada operasional rumah sakit swasta yang sangat bergantung pada pembayaran klaim BPJS.
Penyebab Klaim Tertunda dan Solusi yang Diusulkan
Data BPJS Kesehatan menunjukkan peningkatan drastis klaim tertunda pada 2024, mencapai Rp5,92 triliun untuk 3,69 juta kasus. Temuan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menunjukkan penyebab utama adalah dokumen klaim yang tidak lengkap atau kurang jelas, dugaan kecurangan, serta kendala verifikasi digital.
BPJS Kesehatan menyatakan tidak pernah menolak atau memperlambat pengajuan klaim, namun proses verifikasi dan audit menjadi lebih ketat. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa penundaan klaim tidak boleh menghalangi pasien mendapatkan pelayanan.
Timboel mengusulkan revisi regulasi penanganan gawat darurat agar kasus penolakan atau pemulangan pasien sebelum sembuh tidak terulang. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dan pasien tidak boleh dipulangkan sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat, kecuali dalam keadaan sudah benar-benar stabil.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah memperpanjang masa transisi penerapan Kamar Rawat Inap Standar hingga Desember 2025. Hal ini untuk memberikan waktu bagi rumah sakit dalam memenuhi 12 kriteria fasilitas yang telah ditetapkan.
Koesmedi Priharto menyarankan evaluasi penerapan Kamar Rawat Inap Standar berdasarkan hasil uji coba di beberapa rumah sakit. Timboel Siregar menambahkan agar perubahan skema ini dijalankan secara detail agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Prioritas utama tetaplah keselamatan pasien.
Kesimpulannya, permasalahan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan masih memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Koordinasi yang baik antara BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan pemerintah sangat penting untuk memastikan pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan manusiawi. Perbaikan regulasi dan pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa mendatang. Prioritas utama adalah menyelamatkan nyawa pasien.





