Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan anggota keluarga yang kecanduan narkoba. Langkah ini penting agar mereka segera mendapatkan layanan rehabilitasi yang dibutuhkan. Laporan tersebut tidak akan berujung pada proses hukum, selama yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
BNN membuka akses layanan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba tanpa konsekuensi hukum. Hal ini dijamin oleh undang-undang, memberikan jaminan keamanan dan menghilangkan rasa takut bagi keluarga yang ingin membantu.
Himbauan BNN: Laporkan, Rehabilitasi, Tanpa Hukuman
Komjen Pol. Marthinus Hukom menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi narkoba. Masyarakat tidak perlu ragu melaporkan jika ada anggota keluarga, teman, atau tetangga yang mengkonsumsi narkoba.
Pelaporan dapat dilakukan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) terdekat atau pusat rehabilitasi milik BNN. BNN menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, serta memastikan layanan rehabilitasi yang komprehensif.
Banyak keluarga enggan melaporkan karena takut akan konsekuensi hukum. Rasa malu juga menjadi penghalang, mengingat stigma negatif yang melekat pada pengguna narkoba.
Namun, BNN menegaskan bahwa undang-undang melindungi pengguna narkoba yang bersedia direhabilitasi. Mereka tidak akan diproses secara hukum. Proses rehabilitasi difokuskan pada pemulihan dan penyembuhan, bukan hukuman.
Proses Pelaporan dan Rehabilitasi yang Mudah
Proses pelaporan ke IPWL atau BNN sangat berbeda dengan proses penangkapan pelaku kejahatan. Pengguna narkoba tidak akan diperlakukan seperti penjahat, tidak ada interogasi atau pemeriksaan yang menakutkan.
Saat ini, terdapat 1.496 IPWL yang tersebar di seluruh Indonesia. BNN juga memiliki enam pusat rehabilitasi di berbagai daerah, termasuk Balai Besar di Lido dan loka-loka rehabilitasi di Medan, Batam, Lampung, Tanah Merah, dan Makassar.
IPWL merupakan klinik-klinik di rumah sakit dan puskesmas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Mereka memiliki kapasitas dan keahlian untuk menangani kasus penyalahgunaan narkoba. Prosesnya dirancang agar nyaman dan mendukung proses pemulihan.
Dukungan Terpadu untuk Pemulihan Pecandu
BNN berupaya menghilangkan stigma negatif terkait penyalahgunaan narkoba. Mereka menekankan pentingnya dukungan keluarga dan masyarakat dalam proses rehabilitasi.
Selain itu, BNN juga bekerjasama dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan dan lembaga swadaya masyarakat, untuk memberikan layanan rehabilitasi yang terpadu dan komprehensif.
Layanan ini meliputi konseling, terapi, dan pelatihan vokasional untuk membantu pengguna narkoba kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang produktif. BNN berupaya untuk memastikan keberhasilan rehabilitasi dan pencegahan kambuh.
Dengan adanya jaminan hukum dan akses layanan rehabilitasi yang mudah, diharapkan lebih banyak masyarakat yang berani melaporkan kasus penyalahgunaan narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan BNN menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Semoga himbauan ini dapat mendorong lebih banyak orang untuk mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.





