Bea Cukai Optimalkan Layanan Haji: 19 Bandara Siap Sambut Jemaah

Bea Cukai Optimalkan Layanan Haji: 19 Bandara Siap Sambut Jemaah
Sumber: Kompas.com

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai memastikan kesiapannya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 1446 H/2025. Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada para jemaah yang kembali ke Tanah Air. Hal ini ditegaskan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Langkah nyata telah dilakukan dengan melibatkan Bea Cukai secara aktif di 13 bandara utama dan 6 bandara antara di seluruh Indonesia. Koordinasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan proses kepulangan jemaah haji berjalan lancar. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, turut meninjau kesiapan Bea Cukai pada Rabu, 11 Juni 2025.

Kesiapan Bea Cukai di 19 Bandara

Bea Cukai telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan kepulangan jemaah haji berjalan aman, lancar, dan nyaman. Pelayanan kepabeanan yang optimal menjadi fokus utama. Ini mencakup penyambutan jemaah di berbagai bandara dan penyediaan fasilitas fiskal.

Tim khusus telah ditugaskan di setiap debarkasi untuk mengawasi proses kedatangan jemaah. Standar layanan yang telah ditetapkan akan diterapkan secara ketat. Petugas Bea Cukai siap memberikan pelayanan terbaik.

Tersedia pula desk pelayanan khusus untuk membantu jemaah yang membutuhkan penyelesaian proses _customs clearance_, khususnya untuk barang bawaan pribadi seperti _handphone_, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang dagangan yang dikenai bea masuk.

Proses pengawasan dilakukan secara selektif dengan menggunakan alat bantu _x-ray_ dan _risk assessment_. Hal ini memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek keamanan.

Sosialisasi Aturan Kepabeanan untuk Jemaah Haji

Sosialisasi aturan kepabeanan dilakukan secara intensif untuk menyambut kepulangan jemaah haji. Bea Cukai memberikan pendampingan kepada berbagai pihak. Petugas Bea Cukai di kantor-kantor yang menangani debarkasi, awak media, dan jemaah haji sendiri menjadi sasaran sosialisasi.

Sosialisasi juga menjangkau masyarakat umum. Bea Cukai bahkan melakukan pendampingan langsung di Arab Saudi. Sasarannya meliputi jemaah, layanan pengiriman barang jemaah haji, petugas haji, dan biro perjalanan haji.

Informasi utama yang disampaikan meliputi kebijakan fiskal untuk jemaah haji sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Sosialisasi yang komprehensif bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baik kepada jemaah haji.

Pembebasan Bea Masuk dan Pajak untuk Jemaah Haji

PMK Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang kiriman jemaah haji. Pembebasan ini berlaku maksimal dua kali pengiriman per musim haji dengan nilai barang maksimal 1.500 dollar AS.

PMK Nomor 34 Tahun 2025 mengatur pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang bawaan pribadi jemaah haji. Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan sepenuhnya. Jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan hingga nilai maksimal 2.500 dollar AS.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban jemaah haji dan memberikan pengalaman kepulangan yang lebih nyaman. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah.

Dengan sinergi lintas sektor dan peran aktif Bea Cukai, diharapkan kepulangan jemaah haji 2025 menjadi pengalaman yang nyaman dan membahagiakan. Komitmen Bea Cukai dalam memberikan pelayanan publik yang responsif dan humanis sekaligus menjaga tata niaga dan keamanan negara menjadi kunci keberhasilan program ini. Kesiapan Bea Cukai ini memastikan kepulangan jemaah haji berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *