Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meluncurkan program undian pajak daerah bernama Sipundiwangi. Program ini memberikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang taat pajak dan tertib administrasi.
Mulai 1 Juli 2025, warga Banyuwangi yang menikmati kuliner di restoran dan depot peserta program berkesempatan memenangkan hadiah menarik. Hadiah yang ditawarkan sangat beragam, mulai dari sepeda motor, iPhone, televisi, sepeda listrik, hingga ibadah umrah.
Sipundiwangi: Undian Berhadiah untuk Pelaku Usaha dan Masyarakat
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menjelaskan bahwa Sipundiwangi merupakan bentuk penghargaan bagi pelaku usaha kuliner yang patuh pajak. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Selain memberikan kesempatan menang undian kepada masyarakat, program ini juga diyakini akan meningkatkan kunjungan ke restoran dan depot peserta. Hal ini akan berdampak positif bagi perekonomian pelaku usaha.
83 Tempat Kuliner dan Pembayar PBB Bisa Ikut Undian
Tahap awal program ini menargetkan 83 depot dan restoran yang telah memasang Tax Mapper Sijakawangi, sistem informasi pajak daerah Banyuwangi.
Ke depannya, program ini akan diperluas untuk mencakup warung-warung rakyat sebagai bagian dari literasi digital keuangan bagi pelaku usaha mikro. Ini merupakan strategi untuk meningkatkan inklusi keuangan di Banyuwangi.
Untuk mengikuti undian, pelanggan cukup mengunggah struk belanja dari 83 tempat kuliner tersebut ke aplikasi Smart Kampung. Nomor struk akan terdaftar otomatis sebagai peserta undian.
Selain pelanggan restoran, masyarakat yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga otomatis menjadi peserta undian. Ini sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan pajak di Banyuwangi.
Daftar Tempat Kuliner Peserta Sipundiwangi
Beberapa tempat kuliner ternama di Banyuwangi yang berpartisipasi dalam program ini antara lain Mie Nyonyor, Warung Mbok Sul, Kampung Lobster, Ratu Osing, Belikopi, Kopi Jotos, Kirana Sushi, Dominance Coffe, Kopi Pinarak, Ayam Betutu Bu Lina, Omyah Kemiren, Teras Resto, dan Daipoeng. Daftar lengkap dapat diakses melalui aplikasi Smart Kampung.
Pelaksanaan Undian dan Target Pendapatan Daerah
Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi, Samsudin, menjelaskan mekanisme undian Sipundiwangi. Untuk undian tahap pertama, periode pengumpulan struk berlangsung dari 1 Juli hingga 24 September 2025, dengan pengundian pada 27 September 2025.
Minimal transaksi untuk mendapatkan kesempatan undian adalah Rp50.000. Pembayaran PBB yang lunas juga secara otomatis mendaftarkan peserta dalam undian.
Tahap selanjutnya akan melibatkan sektor perhotelan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Saat ini, PAD dari pajak daerah telah mencapai 60% dari target.
Respon positif datang dari pelaku usaha seperti Dio Arli, pemilik Warung Mbok Sul. Ia melihat Sipundiwangi sebagai daya tarik tambahan bagi konsumen dan bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.
Program Sipundiwangi menjadi inovasi menarik dalam pengelolaan pajak daerah. Selain meningkatkan pendapatan daerah, program ini juga meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat dan pelaku usaha di Banyuwangi. Suksesnya program ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola pajak daerah secara kreatif dan inovatif.





