Bahaya Narkoba: Sejarah Hari Anti Narkoba Sedunia 26 Juni

Bahaya Narkoba: Sejarah Hari Anti Narkoba Sedunia 26 Juni
Sumber: Poskota.co.id

Setiap tahunnya, tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkoba Sedunia (HANS). Peringatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh dunia untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dampaknya yang merusak kesehatan, kesejahteraan sosial, dan keamanan global mengharuskan upaya bersama untuk memeranginya.

Narkoba, baik yang berasal dari alam, sintetis, maupun semi sintetis, merupakan zat berbahaya yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, dan kecanduan. UU Narkotika pasal 1 ayat 1 secara tegas mendefinisikan narkotika sebagai zat yang menimbulkan efek halusinasi, penurunan kesadaran, dan kecanduan. Penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan dan berbagai masalah kesehatan serius.

Apa Itu Hari Anti Narkoba Sedunia?

Hari Anti Narkoba Sedunia ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1987. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran global akan dampak negatif penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkoba. Peringatan ini mendorong kerjasama internasional dalam pencegahan, pengobatan, dan penegakan hukum terkait narkotika.

PBB memilih tanggal 26 Juni sebagai peringatan HANS. Tanggal tersebut dipilih untuk mengenang Lin Zexu, seorang pejabat Tiongkok yang berjuang melawan perdagangan opium pada abad ke-19. Perjuangannya menjadi simbol perlawanan terhadap bahaya narkotika.

Sejarah dan Latar Belakang Peringatan HANS

Peringatan HANS dimulai sejak keputusan Majelis Umum PBB tahun 1987. Sejak saat itu, berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, secara konsisten memperingati HANS setiap tahun. Indonesia sendiri melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) aktif melakukan berbagai program untuk menanggulangi masalah narkoba di dalam negeri.

Peringatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan komitmen global untuk terus berjuang melawan bahaya narkoba. Upaya-upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum terus dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Jenis Narkoba dan Bahayanya

Berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya menimbulkan bahaya serius bagi kesehatan dan kehidupan manusia. Heroin, morfin, ganja, dan kokain termasuk dalam golongan narkotika. Ekstasi, LSD, dan sabu-sabu masuk kategori psikotropika. Sementara alkohol, inhalan (seperti lem aibon dan tiner), dan rokok juga merupakan zat adiktif yang berbahaya.

Dampak Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif yang serius. Secara fisik, dapat merusak organ vital seperti otak, jantung, dan hati. Secara mental, dapat menyebabkan gangguan seperti depresi, kecemasan, bahkan psikosis. Dampak sosialnya meliputi penurunan kualitas hidup, gangguan pendidikan dan pekerjaan, hingga konflik keluarga. Selain itu, pengguna juga menghadapi risiko hukum dan kriminalitas.

  • Kerusakan organ vital: Otak, jantung, dan hati merupakan organ yang paling rentan terhadap kerusakan akibat penyalahgunaan narkoba.
  • Gangguan mental: Depresi, kecemasan, dan psikosis adalah beberapa gangguan mental yang sering dialami pengguna narkoba.
  • Penurunan kualitas hidup: Kesulitan dalam bekerja, pendidikan yang terganggu, dan konflik keluarga merupakan dampak sosial yang umum.
  • Risiko hukum dan kriminalitas: Keterlibatan dalam penyalahgunaan atau perdagangan narkoba dapat berujung pada sanksi hukum.

Peringatan Hari Anti Narkoba Sedunia setiap tanggal 26 Juni bukan hanya sekadar tanggal peringatan. Ini adalah pengingat akan betapa pentingnya upaya kolektif untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Melalui edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kita dapat menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya narkoba. Komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat sangat krusial untuk mencapai tujuan tersebut.

Pos terkait