ATR/BPN Pastikan: Tanah Bersertifikat Aman Sampai 2026

ATR/BPN Pastikan: Tanah Bersertifikat Aman Sampai 2026
Sumber: Liputan6.com

Beredar kabar yang meresahkan masyarakat terkait status kepemilikan tanah. Isu yang berhembus menyebutkan bahwa tanah dengan bukti kepemilikan berupa girik, verponding, atau letter C akan diambil alih negara mulai tahun 2026 jika belum bersertifikat. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tegas membantah informasi tersebut.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, secara langsung menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar dan menyesatkan. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 30 Juni 2025, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Penjelasan Kementerian ATR/BPN Mengenai Isu Pengambilalihan Tanah

Asnaedi menjelaskan bahwa girik, verponding, dan bukti kepemilikan lama lainnya bukanlah alat bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Dokumen-dokumen tersebut hanya sebagai petunjuk adanya kepemilikan hak atau hak adat di masa lalu.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Bekas hak lama seperti girik dapat diakui, ditegaskan, dan dikonversi sesuai peraturan yang berlaku.

Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan merampas tanah masyarakat yang masih menggunakan girik atau bukti kepemilikan lama lainnya. Asnaedi menegaskan bahwa kepemilikan tanah tetap berada di tangan pemiliknya selama bukti kepemilikan, meskipun berupa girik, masih ada dan tanah tersebut masih dikuasainya.

Aturan Pendaftaran Tanah Bekas Milik Adat

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Pasal 96, mengatur tentang pendaftaran tanah bekas milik adat. Dalam peraturan tersebut, pemilik tanah bekas milik adat wajib mendaftarkan bukti kepemilikan tertulisnya paling lambat lima tahun sejak berlakunya PP tersebut.

Jika dihitung sejak tahun 2021, batas waktu pendaftaran tanah bekas milik adat seharusnya sudah berakhir pada tahun 2026. Namun, hal ini tidak berarti tanah akan diambil alih negara jika belum terdaftar.

Proses Pendaftaran Tanah

Proses pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik tanah. Dengan adanya sertifikat, kepemilikan tanah akan tercatat dan terlindungi secara hukum.

Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan tanahnya agar mendapatkan sertifikat kepemilikan yang sah dan diakui negara. Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Imbauan dan Cara Mendapatkan Informasi yang Valid

Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk tidak perlu khawatir dan segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat. Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan untuk mengambil hak masyarakat.

Untuk informasi valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses berbagai kanal resmi Kementerian ATR/BPN.

  • Situs web resmi: www.atrbpn.go.id
  • Akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN
  • Kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000

Dengan mengakses sumber-sumber resmi ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya mengenai pengelolaan tanah dan kepemilikan lahan. Jangan termakan isu-isu hoax yang dapat menimbulkan keresahan.

Kesimpulannya, isu pengambilalihan tanah oleh negara pada tahun 2026 jika belum bersertifikat adalah tidak benar. Kementerian ATR/BPN menghimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanahnya untuk kepastian hukum, dan selalu mengakses informasi resmi untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *