Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait kebijakan flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini sering disalahpahami sebagai work from anywhere (WFA).
FWA menekankan fleksibilitas pengaturan lokasi dan waktu kerja ASN, bukan berarti mereka bebas bekerja dari tempat mana pun. Penerapan FWA bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kepuasan kerja ASN.
Menteri PANRB Luruskan Kesalahpahaman Soal FWA ASN
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Rini menegaskan bahwa FWA berbeda dengan WFA. FWA lebih fokus pada fleksibilitas pengaturan tempat dan waktu kerja ASN.
Menurutnya, kebijakan ini dibutuhkan untuk menghadapi tantangan modernisasi birokrasi agar lebih efektif dan terukur. Tujuan utama adalah peningkatan kinerja dan kepuasan kerja ASN.
Rini mencontohkan keberhasilan Singapura dan Belanda dalam menerapkan model kerja yang fleksibel. Singapura meningkatkan responsivitas pelayanan publik dengan model kerja hybrid, sedangkan Belanda meningkatkan partisipasi perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek.
Kekhawatiran Penurunan Kualitas Pelayanan Publik
Anggota DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menyoroti potensi penurunan kualitas pelayanan publik akibat kebijakan FWA dan WFA. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak mengorbankan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Dede Yusuf berpendapat bahwa penerapan WFA tidak bisa diterapkan secara universal pada semua ASN, terutama yang bertugas langsung melayani masyarakat. Contohnya, petugas pengurusan KTP dan layanan publik lainnya.
Ia menyarankan agar hanya ASN di bidang administrasi yang diizinkan WFA. Sementara itu, Dede Yusuf mendorong adanya sistem evaluasi kinerja (KPI) untuk ASN yang menerapkan WFA.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, sepakat bahwa era teknologi memungkinkan WFA. Namun, ia menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan.
HNW mengingatkan perlunya evaluasi periodik, misalnya bulanan atau per kuartal. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas dan mencegah potensi masalah yang mungkin timbul.
Syarat dan Ketentuan ASN yang Boleh Menerapkan WFA
Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengatur secara detail syarat dan ketentuan penerapan WFA bagi ASN. Tidak semua ASN berhak untuk menerapkannya.
ASN yang berhak menerapkan WFA harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan bukan ASN baru dalam jabatan.
Kriteria Fleksibilitas Kerja Berdasarkan Lokasi
- Tugas yang dapat dilakukan di luar kantor, tidak memerlukan ruang kerja khusus dan peralatan khusus, serta dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- Tugas dengan interaksi tatap muka minimal dan tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.
Kriteria Fleksibilitas Kerja Berdasarkan Waktu
- Tugas dengan jam kerja lebih dari 8,5 jam sehari atau lebih dari 5 hari kerja dalam seminggu dengan total jam kerja melebihi 37,5 jam.
- Tugas tidak terikat jam kerja instansi namun tetap memenuhi ketentuan hari dan jam kerja sesuai peraturan yang berlaku (contoh: tugas diplomasi, riset, penyusunan kebijakan).
Pemantauan dan evaluasi penerapan FWA dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan unit organisasi dan pejabat pembina kepegawaian (PPK). Evaluasi dilakukan minimal enam bulan sekali.
Kesimpulannya, kebijakan FWA untuk ASN bertujuan meningkatkan efektivitas dan kepuasan kerja. Namun, penting untuk memastikan agar kebijakan ini tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penerapannya harus disertai dengan pengawasan dan evaluasi yang ketat agar tetap berjalan sesuai tujuannya.





