Artis Terlibat Narkoba? BNN Pastikan Tangkap Pelaku!

Artis Terlibat Narkoba? BNN Pastikan Tangkap Pelaku!
Sumber: Liputan6.com

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan kembali komitmen BNN dalam menangani penyalahgunaan narkotika sesuai hukum yang berlaku. Pernyataan ini menyusul polemik terkait wawancara beliau di podcast Deddy Corbuzier.

Marthinus secara tegas membantah adanya perlakuan istimewa bagi artis dalam kasus narkoba. Ia menekankan pentingnya perbedaan penanganan antara pengguna dan pengedar narkoba.

Pernyataan BNN Terkait Penanganan Kasus Narkoba Artis

Dalam wawancara khusus dengan Liputan6.com dan SCTV pada Selasa (1/7/2025), Marthinus menjelaskan kebijakan BNN. Ia menyatakan bahwa artis yang terbukti sebagai pengguna akan direhabilitasi, bukan ditangkap.

Namun, bagi artis yang terbukti sebagai pengedar narkoba, penindakan hukum tetap akan dilakukan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.

Pernyataan kontroversial Marthinus di podcast Deddy Corbuzier telah menimbulkan berbagai interpretasi. BNN kini berupaya meluruskan kesalahpahaman tersebut.

Landasan Hukum dan Paradigma Rehabilitatif

Marthinus menjelaskan bahwa penegasannya tentang rehabilitasi bagi pengguna narkoba dilandasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 54 dan 103 undang-undang tersebut secara jelas mengamanatkan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Pengguna narkoba perlu mendapatkan penanganan medis dan sosial melalui rehabilitasi. Sementara itu, pengedar harus diproses secara hukum pidana.

BNN menekankan pentingnya memahami perbedaan antara pengguna dan pengedar narkoba. Hal ini krusial dalam menentukan langkah penanganan yang tepat.

Peran Artis dan Selektivitas Informasi

Marthinus menyadari bahwa artis memiliki peran sebagai figur publik yang berpengaruh pada generasi muda. Oleh karena itu, penanganan kasus narkoba yang melibatkan artis perlu kehati-hatian.

Publikasi berlebihan terhadap penangkapan artis pengguna narkoba berpotensi menciptakan persepsi yang keliru. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu dampak negatif di masyarakat.

Untuk menghindari hal tersebut, Marthinus telah menginstruksikan jajaran humas BNN dan Polri. Mereka diminta untuk lebih selektif dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Tujuannya adalah agar tidak terjadi kampanye terselubung yang seolah-olah penggunaan narkoba dilegalkan. Publikasi yang berlebihan dianggap sebagai bentuk kampanye negatif dan berbahaya.

Penting untuk ditekankan bahwa instruksi Marthinus bukanlah bentuk impunitas bagi artis. Semua warga negara, termasuk artis, harus tunduk pada hukum yang berlaku.

BNN berharap dengan pendekatan yang lebih selektif ini, masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba secara efektif. Hal ini penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Kesimpulannya, BNN tetap teguh pada penegakan hukum. Namun, pendekatan rehabilitatif tetap diprioritaskan untuk pengguna narkoba, termasuk kalangan artis. Selektivitas informasi menjadi kunci untuk mencegah interpretasi yang keliru di masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *