Artis Sinetron MR Dibekuk: Pemerasan Pasangan Sesama Jenis

Artis Sinetron MR Dibekuk: Pemerasan Pasangan Sesama Jenis
Sumber: Liputan6.com

Seorang pesinetron berinisial MR baru-baru ini ditangkap polisi atas tuduhan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya. Polisi Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menyelidiki kasus ini setelah korban melaporkan tindakan pemerasan tersebut.

Pelaku diduga mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil korban jika tidak diberi uang. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik.

Ditangkap Polisi Setelah Laporan Peras Pasangan Sesama Jenis

Korban dan pelaku telah saling mengenal selama dua bulan melalui media sosial sebelum insiden pemerasan terjadi.

Hubungan mereka berkembang menjadi intim, dan beberapa aktivitas mereka diduga direkam menggunakan ponsel.

Rekaman video inilah yang kemudian digunakan MR untuk memeras korban. Pelaku beberapa kali meminta uang, dengan total sekitar Rp20 juta yang diberikan korban melalui transfer dan tunai.

Merasa terancam dan tertekan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Cempaka Putih.

Setelah penyelidikan, MR ditangkap di sebuah kos di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Polsek Cempaka Putih resmi menetapkan MR sebagai tersangka atas dugaan pemerasan disertai ancaman penyebaran konten pribadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Peristiwa pemerasan terjadi di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta.

Korban, berinisial IMT (33), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 5 Juni 2025.

Laporan tersebut berisi ancaman penyebaran video pribadi korban oleh MR. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Motif Cemburu Jadi Pemicu Pemerasan

Polisi berhasil menyita tiga ponsel milik MR yang berisi enam video pendek adegan intim antara MR dan korban.

Satu kartu ATM juga disita sebagai barang bukti. Penyidik menemukan motif pemerasan yang dilakukan MR.

MR merasa cemburu setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain yang lebih muda.

Kecemburuan ini memicu pelaku meminta uang kepada korban dengan ancaman menyebarkan video intim mereka.

Dijerat Pasal Pemerasan

MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pasal lain yang dapat dikenakan.

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam mendokumentasikan aktivitas pribadi yang bermuatan pornografi.

Konten tersebut berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan, seperti pemerasan. Penyimpanan konten pornografi juga dapat berujung pada pidana UU Pornografi.

Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Ongkos Hidup

Uang hasil pemerasan, sekitar Rp20,9 juta, digunakan MR untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Uang tersebut ditransfer beberapa kali oleh korban kepada pelaku. Modus operandi pelaku bermula dari hubungan intim sesama jenis.

Namun, kecemburuan MR terhadap hubungan korban dengan pria lain yang lebih muda menjadi pemicu aksi pemerasan tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menjalin hubungan dan menyimpan konten pribadi bermuatan pornografi.

Polda Metro Jaya menekankan pentingnya kewaspadaan dan bijak dalam menggunakan media sosial serta menyimpan data pribadi.

Kesimpulannya, kasus ini menyoroti bahaya dari penyebaran konten pribadi dan pentingnya kewaspadaan dalam menjalin hubungan asmara, khususnya di era digital. Penggunaan media sosial dan penyimpanan data pribadi harus dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *