Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin, 23 Juni 2025. Penandatanganan DIM ini menandai langkah penting dalam proses revisi KUHAP yang telah lama dinantikan. Proses tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan masukan dari akademisi serta masyarakat sipil.
Proses penyusunan DIM RUU KUHAP ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antar lembaga negara. Hasilnya diharapkan dapat menghasilkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan.
Sembilan Poin Penguatan dalam DIM RUU KUHAP
DIM RUU KUHAP memuat sembilan poin penguatan yang dirumuskan pemerintah. Poin-poin ini dirancang untuk memperbaiki dan memperkuat berbagai aspek hukum acara pidana di Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
- Pertama, DIM RUU KUHAP menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana. Ini termasuk hak untuk mendapatkan perlakuan manusiawi dan akses keadilan yang setara.
- Kedua, RUU KUHAP memberikan perlindungan khusus bagi saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas. Kelompok rentan ini membutuhkan perlindungan khusus dalam proses hukum.
- Ketiga, mekanisme upaya paksa, termasuk penetapan tersangka dan pemblokiran aset, dipertegas dan diatur lebih rinci dalam DIM RUU KUHAP.
- Keempat, ruang lingkup praperadilan diperluas untuk memberikan lebih banyak akses bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap proses hukum yang dianggap tidak sah.
- Kelima, DIM RUU KUHAP mengatur tentang restorative justice, memberikan peluang bagi penyelesaian perkara secara damai dan restoratif.
- Keenam, RUU KUHAP juga mengatur ketentuan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban tindak pidana.
- Ketujuh, peran advokat diperkuat dan terdapat pengaturan khusus mengenai saksi mahkota dalam RUU KUHAP.
- Kedelapan, RUU KUHAP menetapkan aturan pidana untuk korporasi yang selama ini masih menjadi celah hukum.
- Terakhir, DIM RUU KUHAP mengintegrasikan sistem informasi peradilan pidana berbasis teknologi digital, yang diharapkan meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Respon Positif Pemerintah dan Harapan untuk Masa Depan
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyambut baik selesainya DIM RUU KUHAP. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga negara dalam mewujudkan cita-cita pemerintahan yang kompak dan satu visi. RUU KUHAP ini dianggap sebagai harapan besar untuk perbaikan sistem hukum di Indonesia.
Supratman berharap KUHAP yang baru dapat diimplementasikan bersamaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 1 Januari 2026. Hal ini akan menciptakan keselarasan dan efektivitas sistem hukum secara menyeluruh.
Proses Selanjutnya dan Akses Publik
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej, menjelaskan bahwa pemerintah menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyerahkan naskah DIM RUU KUHAP. Naskah DIM, yang terdiri dari sekitar 6.000 poin, baru dapat diakses publik setelah diserahkan dan dipublikasikan oleh DPR. Pemerintah menekankan pentingnya etika dan prosedur yang tepat dalam proses penyebaran informasi ini.
DIM RUU KUHAP ini merupakan hasil dari proses panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Harapannya, revisi KUHAP ini akan menghasilkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan bermartabat, sejalan dengan cita-cita penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Proses selanjutnya akan ditentukan oleh DPR setelah menerima naskah DIM dari pemerintah.
