4 Pulau Aceh Masuk Sumut? Mendagri Siap Mediasi Dua Gubernur

4 Pulau Aceh Masuk Sumut? Mendagri Siap Mediasi Dua Gubernur
Sumber: Kompas.com

Pemerintah pusat telah menetapkan empat pulau di Provinsi Aceh sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang ditetapkam pada 25 April 2025. Keputusan ini memicu beragam reaksi dari kedua provinsi, mengingat konflik perebutan wilayah ini telah berlangsung selama puluhan tahun. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun memberikan penjelasan detail terkait keputusan tersebut.

Keempat pulau yang kini berada di bawah kendali Sumatera Utara adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang. Penjelasan Kemendagri ini penting untuk memberikan kejelasan dan konteks terkait polemik yang telah berlangsung lama.

Kronologi Panjang Sengketa Empat Pulau

Polemik status kewilayahan keempat pulau ini bermula pada tahun 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi pulau-pulau di Indonesia.

Verifikasi di Aceh pada tahun 2008 menghasilkan data 260 pulau. Keempat pulau yang disengketakan tidak terdaftar dalam data tersebut.

Konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu pada 4 November 2009 memperkuat data tersebut. Provinsi Aceh tercatat memiliki 260 pulau.

Namun, verifikasi di Sumatera Utara pada tahun yang sama menghasilkan data berbeda. Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan 213 pulau, termasuk keempat pulau yang kini disengketakan.

Konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu pada tahun 2009 juga menyatakan provinsi tersebut memiliki 213 pulau, termasuk keempat pulau yang menjadi sengketa.

Perbedaan data ini menjadi awal mula konflik. Kejanggalan muncul dari perbedaan nama dan koordinat pulau yang dilaporkan oleh Aceh.

Koordinat yang tercantum dalam laporan Aceh ternyata berbeda dengan lokasi sebenarnya dari keempat pulau tersebut. Perbedaan jarak mencapai 78 kilometer.

Pada 8 November 2017, Dirjen Bina Adwil Kemendagri menegaskan keempat pulau termasuk dalam wilayah Sumatera Utara berdasarkan analisa spasial.

Aceh kemudian merevisi koordinat, namun hasil rapat bersama Kemenkomarves, KKP, dan kementerian/lembaga terkait pada 2020 tetap menetapkan keempat pulau sebagai wilayah Sumatera Utara.

Pertemuan pada 13 Februari 2022 antara Pemda Aceh dan Pemda Sumut tidak menghasilkan kesepakatan. Kemendagri pun menerbitkan keputusan pada 14 Februari 2022 yang memasukkan keempat pulau ke dalam wilayah Sumut.

Survei faktual pada 31 Mei-4 Juni 2022 mengungkapkan keempat pulau tidak berpenduduk, terdapat tugu dari Pemerintah Aceh dan makam aulia.

Kondisi Pulau Lipan yang hanya berupa pasir putih dan sering tenggelam juga menjadi pertimbangan. Dokumen-dokumen baru dari Pemerintah Aceh pun dipertimbangkan.

Meskipun demikian, Pemda Sumut tetap menyatakan keempat pulau sebagai bagian dari wilayah mereka pada 16 Juli 2022.

Setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk laporan ke PBB tahun 2012, pemerintah pusat akhirnya menetapkan status keempat pulau sebagai wilayah Sumatera Utara.

Pertimbangan Lokasi dan Proses Pengambilan Keputusan

Kemendagri menjelaskan bahwa jarak geografis keempat pulau ke Sumatera Utara menjadi dasar keputusan. Keempat pulau terletak persis di depan pantai Tapanuli Tengah.

Batas wilayah darat menjadi acuan utama karena batas wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan. Keputusan terkait batas laut masih menunggu kesepakatan kedua provinsi.

Proses pengambilan keputusan melibatkan berbagai instansi pusat, termasuk Kemendagri, KKP, Badan Informasi Geospasial, dan lembaga terkait lainnya. Pemprov Aceh dan Sumut juga ikut serta dalam proses ini.

Batas wilayah darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah telah disepakati. Namun, ketidaksepakatan terkait batas wilayah laut membuat pemerintah pusat mengambil alih keputusan.

Kesediaan Menghadapi Gugatan dan Upaya Dialog

Kemendagri menyatakan siap menghadapi gugatan hukum dari Pemprov Aceh. Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Pusat, PTUN, atau Mahkamah Konstitusi.

Selain jalur hukum, Kemendagri berencana memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut. Pertemuan ini akan difasilitasi oleh Kemendagri dan Kemenko Polkam.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait pertimbangan keputusan pemerintah pusat. Waktu pertemuan masih menunggu arahan dari Mendagri.

Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa empat pulau ini masih terus berlanjut, baik melalui jalur hukum maupun jalur dialog. Keputusan pemerintah pusat diharapkan dapat mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama ini.

Pos terkait