Fenomena jemaah haji ilegal kembali terjadi pada tahun ini. Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) diketahui nekat berangkat haji melalui jalur ilegal, melanggar prosedur resmi dan berujung pada masalah hukum di Arab Saudi.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah pun kembali disibukkan dengan penanganan kasus-kasus tersebut. Banyak jemaah haji ilegal yang kesulitan pulang ke Indonesia karena masalah imigrasi dan denda yang harus dibayar.
Jemaah Haji Ilegal Terjaring Razia
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkapkan bahwa sekitar 300 ribu orang terjaring razia di Makkah. Mereka yang tidak memiliki izin resmi atau “tasreh” dideportasi ke Jeddah.
Berbeda dengan tahun lalu di mana jemaah haji ilegal ditahan di Al-Shumaisi, tahun ini mereka hanya dideportasi setelah identitasnya didata. Data ini kemudian dimasukkan ke sistem imigrasi Arab Saudi.
Sistem tersebut membuat jemaah haji ilegal mudah terdeteksi ketika hendak meninggalkan Arab Saudi. Banyak yang terhambat kepulangannya karena adanya catatan denda dan masalah imigrasi.
Denda Maksimal dan Penangkalan
Sebanyak 37 WNI telah melapor ke KJRI Jeddah untuk meminta bantuan hukum. Mereka terjerat denda dan harus menyelesaikan masalah hukum di Al-Shumaisi, pusat penindakan kasus imigrasi.
Besaran denda bervariasi, dengan beberapa WNI menghadapi denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp 87 juta). Jumlah WNI yang membutuhkan bantuan KJRI diperkirakan akan terus meningkat.
KJRI Jeddah memberikan bantuan hukum, namun pembayaran denda menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing WNI. Mereka juga bertanggung jawab atas tempat tinggal selama proses hukum berlangsung.
Selain denda, pelanggar aturan imigrasi juga berisiko dikenai penangkalan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Hal ini tentu berdampak besar bagi mereka yang ingin menunaikan ibadah haji di masa mendatang.
Denda yang lebih besar lagi dikenakan kepada perusahaan yang menjadi sponsor jemaah haji ilegal. Besarannya bisa mencapai 40.000-50.000 riyal per orang.
Imbauan dan Dampak Negatif Haji Ilegal
Razia ketat yang dilakukan pemerintah Arab Saudi sebelum puncak haji dinilai efektif mengurangi jumlah jemaah haji ilegal. Kondisi Makkah, Arafah, Mina, dan Muzdalifah pun lebih kondusif dibandingkan tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, Yusron mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghindari jalur haji ilegal. Resikonya sangat tinggi, mulai dari kehilangan uang hingga penangkalan masuk Arab Saudi.
Selain masalah finansial dan hukum, bahaya lain juga mengintai jemaah haji ilegal. Beberapa waktu lalu, terjadi kasus WNI yang ditinggalkan sopir taksi ilegal di gurun pasir.
Kejadian tersebut menunjukkan betapa berbahayanya menggunakan jalur ilegal. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi calon jemaah haji di masa mendatang untuk selalu menggunakan jalur resmi.
Dengan demikian, penggunaan jalur resmi haji menjadi pilihan paling bijak. Selain terjamin keamanannya, juga terhindar dari berbagai risiko hukum dan finansial yang merugikan.
