Produsen mobil sport mewah Ferrari mengalami kekalahan dalam pertarungan hukum melawan perusahaan minuman asal Malaysia, Sunrise-Mark Sdn Bhd. Persengketaan ini berpusat pada kemiripan logo kedua perusahaan, yang sama-sama menampilkan gambar kuda. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan logo Sunrise-Mark, yang digunakan untuk minuman energi Wee Power, tidak melanggar hak cipta Ferrari.
Keputusan ini mengakhiri sengketa panjang yang diajukan Ferrari. Ferrari berargumen bahwa logo Wee Power, yang menampilkan dua kuda berhadapan dengan huruf “W” yang mencolok, terlalu mirip dengan logo kuda tunggal mereka. Mereka juga mempertanyakan penggunaan kata “Power” dan “Wee” dalam merek dagang tersebut.
Perbedaan Kunci Logo Ferrari dan Wee Power
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak argumen Ferrari. Hakim Adlin Abdul Majid menekankan bahwa perbedaan signifikan antara kedua logo cukup untuk menghindari kebingungan di kalangan konsumen.
Logo Ferrari menampilkan satu kuda jingkrak yang ikonik, sedangkan Wee Power menggunakan dua kuda berhadapan. Penambahan huruf “W” yang besar dan kata “Wee Power” di bawah gambar kuda semakin membedakan kedua logo tersebut.
Industri yang Berbeda, Konsumen yang Berbeda
Pengadilan juga mempertimbangkan perbedaan industri yang digeluti kedua perusahaan. Ferrari bergerak di industri otomotif mewah, sedangkan Sunrise-Mark memproduksi minuman energi. Kedua industri ini memiliki target pasar yang berbeda dan tidak saling bersaing secara langsung.
Oleh karena itu, pengadilan berpendapat kecil kemungkinan terjadi kebingungan di antara konsumen. Konsumen rata-rata, menurut hakim, tidak akan mengasosiasikan minuman energi Wee Power dengan mobil sport mewah Ferrari.
Implikasi Hukum dan Biaya
Dalam putusannya, pengadilan menolak gugatan Ferrari dan memerintahkan Ferrari untuk membayar biaya hukum Sunrise-Mark. Putusan ini menunjukkan pentingnya perbedaan yang jelas dan signifikan dalam desain logo untuk menghindari sengketa hak cipta.
Keputusan ini juga menjadi preseden bagi perusahaan lain yang ingin mendaftarkan merek dagang yang memiliki unsur visual mirip dengan merek dagang lain. Penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa logo mereka cukup berbeda untuk menghindari potensi tuntutan hukum.
Faktor-faktor yang Dipertimbangkan Pengadilan
Pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor dalam menentukan kesimpulannya. Faktor-faktor tersebut meliputi: kesamaan visual logo, perbedaan industri, target pasar, dan kemungkinan kebingungan konsumen.
Pertimbangan menyeluruh atas faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Sunrise-Mark. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan merek dagang yang kuat dan unik.
Sebagai penutup, kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam tentang hukum merek dagang dan desain logo yang unik dan berbeda bagi perusahaan, terutama ketika terdapat kemiripan visual dengan merek terkemuka seperti Ferrari. Kasus ini juga menunjukkan bahwa perbedaan industri dan basis konsumen dapat menjadi faktor penentu dalam menentukan adanya pelanggaran hak cipta. Putusan ini memberikan kejelasan hukum bagi perusahaan-perusahaan yang menghadapi situasi serupa di masa depan.





