Putusan MK Selesaikan Masalah Pemilu: Perludem Ungkap Solusi Cerdas

Putusan MK Selesaikan Masalah Pemilu: Perludem Ungkap Solusi Cerdas
Sumber: Liputan6.com

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang berdampak signifikan terhadap pelaksanaan pemilu nasional dan lokal ke depannya.

Perludem menilai putusan MK ini menjawab permasalahan fundamental dalam kerumitan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemilu dan mempermudah proses penyelenggaraannya.

Putusan MK: Memisahkan Pemilu Nasional dan Lokal

MK memutuskan pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemilihan kepala/wakil kepala daerah akan digelar dua atau dua setengah tahun setelah pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan presiden/wakil presiden terpilih.

Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil, menyebut putusan ini sangat penting untuk mengatasi kerumitan penyelenggaraan pemilu. Perludem mengajukan permohonan ini untuk menciptakan format keserentakan pemilu yang mengakomodasi pemilih, partai politik, dan penyelenggara pemilu.

Keserentakan pemilu diharapkan dapat menjaga kedaulatan rakyat, memperkuat partai politik, dan merasionalisasi beban kerja penyelenggara pemilu. MK telah mempertimbangkan hal ini dalam putusannya.

Penegasan Putusan MK: Model Keserentakan yang Konstitusional

MK mengakui adanya permasalahan yang dialami oleh pemilih, partai politik, dan penyelenggara pemilu dalam format keserentakan pemilu sebelumnya, yaitu pemilu “lima kotak” yang digabung dengan pilkada dalam tahun yang sama.

Oleh karena itu, MK memutuskan model keserentakan pemilu yang konstitusional ke depan adalah pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional), diikuti pemilu DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal).

Fadli menambahkan bahwa model ini merupakan penegasan dari putusan MK sebelumnya. Pemilu DPR, DPD, dan presiden tidak lagi boleh dipisah, dan pemilu DPRD serta pilkada juga harus serentak.

MK Serahkan Pilihan Model Keserentakan kepada Pembentuk UU

Peneliti Perludem, Heroik M. Pratama, menjelaskan bahwa Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah menawarkan enam opsi model keserentakan pemilu yang konstitusional.

MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk memilih model yang tepat, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Pemilu.

Putusan Nomor 135/2024 mempertimbangkan kondisi faktual dan mencatat bahwa DPR dan Pemerintah belum merevisi Undang-Undang Pemilu setelah lima tahun Putusan Nomor 55/2019 dikeluarkan.

Oleh karena itu, MK memilih opsi pemilu serentak nasional dan lokal sebagai solusi yang menjawab permasalahan yang ada. Opsi ini dipilih setelah mempertimbangkan enam opsi yang diajukan sebelumnya.

Putusan MK ini memberikan arah yang jelas bagi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Dengan memisahkan pemilu nasional dan lokal, diharapkan kerumitan dan beban kerja dapat dikurangi, serta kualitas pemilu dapat ditingkatkan. Langkah selanjutnya terletak pada pembentuk undang-undang untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang detail dan efektif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *