Mafia Tanah Kutim: Kejagung Harus Usut Pengalihan Aset Pemkab!

Mafia Tanah Kutim: Kejagung Harus Usut Pengalihan Aset Pemkab!
Sumber: Suara.com

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan penyelewengan aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Aset berupa tanah di Cilandak, Jakarta Selatan, senilai miliaran rupiah diduga telah dikuasai mafia tanah dengan bantuan oknum pejabat.

Aksi Demo PMII Kaltim di Kejagung

PMII Kaltim menggelar demonstrasi di depan Kejagung pada Rabu, 25 Juni 2025. Mereka mendesak Kejagung untuk segera menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pejabat di Kalimantan Timur. Julkifli, perwakilan PMII Kaltim, menyampaikan tuntutan tersebut secara langsung kepada pihak Kejagung.

Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah dan Oknum Pejabat

Sebelumnya, PMII Kaltim telah melaporkan dugaan praktik mafia tanah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, karena belum ada kejelasan, mereka melanjutkan upaya dengan mendesak Kejagung untuk ikut serta dalam penyelidikan. Dugaan pelanggaran hukum meliputi praktik jual beli aset yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terduga Mafia Tanah Berinisial SS

Seorang terduga mafia tanah berinisial SS diduga terlibat dalam kasus ini. SS diketahui juga tengah menghadapi sejumlah kasus sengketa tanah lainnya, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PMII berharap Kejagung memanggil dan memeriksa oknum-oknum pejabat terkait untuk mengungkap seluruh fakta kasus ini.

PMII Kaltim berharap Kejagung dapat mengungkap praktik dugaan mafia tanah ini secara tuntas. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang dan mengembalikan aset negara yang telah diselewengkan. Keberanian Kejagung dalam menindak oknum yang terlibat sangat dinantikan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *