Demo Aliansi Gerakan Pemuda Mahasiswa Cendekiawan Anti Mafia di depan Kemenpora pada Senin, 23 Juni 2025, berakhir ricuh. Aksi yang menuntut pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi BTS Kominfo ini berujung pada luka bakar yang dialami seorang anggota polisi. Kejadian ini menyoroti pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dalam aksi demonstrasi.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana demonstrasi yang awalnya damai bisa berujung rusuh. Peristiwa ini juga menjadi sorotan tentang tanggung jawab penyelenggara demonstrasi dan penegakan hukum dalam menjaga keamanan publik.
Polisi Terluka Akibat Aksi Ricuh
Satu anggota polisi, Ipda D.A., mengalami luka bakar di pergelangan kaki kanan, dengkul kaki kanan, dan pergelangan tangan kanan.
Ia saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.
Luka bakar tersebut didapat saat Ipda D.A. berupaya mengamankan jalannya demonstrasi yang kemudian berubah menjadi anarkis.
Kronologi Aksi Demo dan Penangkapan Tersangka
Awalnya, demonstrasi berjalan damai dengan tuntutan pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Namun, sekitar pukul 13.04 WIB, situasi berubah menjadi anarkis ketika massa mulai membakar ban dan memprovokasi petugas.
Polisi berupaya memadamkan api dan mengamankan ban, tetapi provokasi terus berlanjut.
Sebagian jalan sempat ditutup massa.
Pada pukul 14.45 WIB, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, beserta tim menangkap 20 orang.
Mereka diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, dan perlawanan terhadap petugas.
Para tersangka dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut.
Enam Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dari 20 orang yang diamankan, enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari membawa ban hingga menyiram bensin ke lokasi aksi.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua ban bekas, sisa bensin, satu unit mobil angkutan, spanduk tuntutan, megaphone, enam ponsel, dan hasil visum korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 (kekerasan bersama), Pasal 351 (penganiayaan), Pasal 160 (penghasutan), Pasal 213 dan 214 (perlawanan terhadap petugas) KUHP.
Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan proses pemberkasan sedang dilakukan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat mengimbau agar peserta aksi unjuk rasa tidak membawa benda berbahaya yang dapat memicu kerusuhan.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penyampaian aspirasi yang bertanggung jawab dan tertib. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan juga krusial untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar demonstrasi di masa mendatang dapat berlangsung damai dan tertib, tanpa menimbulkan korban dan kerugian.





