Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar 35 bangunan semipermanen milik pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Cipayung pada Rabu, 25 Juni 2025. Pembongkaran ini dilakukan setelah para PKL diberikan dua kali peringatan. Aksi penertiban tersebut melibatkan Camat Cipayung, Muhammad Reza, dan personel Polsek Pancoran Mas.
Keputusan pembongkaran ini diambil setelah munculnya keresahan warga sekitar. Keberadaan bangunan semipermanen tersebut dinilai kumuh dan mengganggu ketertiban umum, khususnya lalu lintas.
Keresahan Warga Akibat PKL dan Kemacetan
Keberadaan PKL di wilayah Cipayung menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Minimnya lahan parkir membuat kendaraan konsumen parkir sembarangan, sehingga menyebabkan kemacetan dan menghambat arus lalu lintas.
Kendaraan yang parkir di sembarang tempat juga memakan badan jalan dan mengganggu lapak pedagang lainnya. Kondisi ini membuat aktivitas warga terganggu dan memicu keluhan.
Pembongkaran Bangunan dan Penerapan Perda
Pembongkaran 35 lapak PKL di Cipayung telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Depok, R Agus Mohammad, menjelaskan bahwa sebagian besar PKL telah membongkar lapaknya sendiri.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat. Para PKL telah mendapatkan peringatan sebelum dilakukan pembongkaran. Langkah ini juga merupakan implementasi dari arahan Wali Kota Depok.
Langkah-langkah Penertiban PKL
- Pemberian peringatan tertulis kepada para PKL.
- Sosialisasi Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022.
- Pembongkaran bangunan semipermanen oleh Satpol PP dibantu aparat kepolisian dan pemerintahan setempat.
Proses pembongkaran berjalan lancar dan tertib. Kerjasama antara Satpol PP, Camat Cipayung, dan Polsek Pancoran Mas menjadi kunci keberhasilan penertiban ini.
Penggunaan Lahan Pasca-Pembongkaran
Setelah pembongkaran, lahan tersebut tidak akan dibiarkan kosong. Kecamatan Cipayung berencana untuk memanfaatkan lahan tersebut dengan menanami tanaman hias. Hal ini sebagai upaya untuk penghijauan dan memperindah lingkungan.
Rencana penanaman tanaman hias ini menjadi solusi sementara, sambil menunggu pemanfaatan lahan oleh Pemerintah Kota Depok untuk pembangunan infrastruktur seperti trotoar. Tanaman hias diharapkan dapat memberikan kesan asri dan nyaman di kawasan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah munculnya kembali PKL di lokasi yang sama. Dengan penataan lahan yang lebih baik, diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayah Cipayung.
Penertiban PKL di Cipayung menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dapat menata wilayahnya dan menegakkan aturan. Kerjasama antar instansi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat merupakan kunci keberhasilannya. Ke depannya, diharapkan adanya solusi jangka panjang untuk menampung para PKL agar mereka dapat berjualan dengan tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam menata PKL dan memelihara ketertiban umum.





