Istri Zulkarnaen: Rahasia Uang Suami dari Situs Judi Online

Istri Zulkarnaen: Rahasia Uang Suami dari Situs Judi Online
Sumber: Kompas.com

Istri terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adriana Angela Brigita, diduga mengetahui suaminya menyimpan uang tunai hasil melindungi situs judi online (judol) dari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini terungkap dalam kesaksian ahli TPPU dari PPATK, Budi Saiful Haris, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa penyidik telah memaparkan kronologi lengkap bagaimana Zulkarnaen dan jaringan pelaku lainnya menerima dan membagi uang hasil kejahatan tersebut. Uang yang diterima Zulkarnaen, menurut Budi, berupa uang tunai dalam jumlah besar.

Istri Diduga Mengetahui Keberadaan Uang Hasil Kejahatan

Menurut kesaksian Budi, Adriana mengetahui keberadaan uang tunai tersebut. Uang itu disimpan di lemari kamarnya bersama Zulkarnaen.

Budi menyatakan hal ini relevan dengan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang. Pasal tersebut mengkriminalisasi siapapun yang menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau diduga hasil tindak pidana.

Bukti yang disampaikan menunjukkan Adriana turut serta memindahkan uang tersebut ke tempat lain, menunjukkan ia mengetahui sifat uang tersebut sebagai hasil kejahatan.

Kronologi dan Peran Istri dalam Kasus TPPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Budi mengenai keterlibatan istri dalam kasus TPPU dengan menggunakan ilustrasi kasus serupa. Jaksa menggambarkan skenario dimana istri mengetahui suaminya memperoleh uang dari kejahatan judi online.

Kemudian, sang istri turut membantu menyembunyikan uang tersebut atas perintah suaminya agar terhindar dari kejaran polisi. Pertanyaan Jaksa kepada Budi difokuskan pada apakah istri dalam skenario tersebut dapat dijerat dengan UU TPPU.

Budi menjelaskan bahwa untuk menjerat seseorang dengan UU TPPU, perlu dibuktikan bahwa mereka mengetahui atau patut mengetahui asal-usul uang tersebut. Dalam hal ini, tindakan Adriana memindahkan uang yang jumlahnya besar dan disimpan secara rahasia, menunjukkan ia patut diduga mengetahui asal-usul uang tersebut.

Perbedaan “Mengetahui” dan “Patut Mengetahui” dalam UU TPPU

Jaksa kemudian meminta Budi menjelaskan perbedaan antara “mengetahui” dan “patut mengetahui” dalam konteks UU TPPU. Budi menjelaskan bahwa “mengetahui” berkaitan langsung dengan pelaku tindak pidana asal yang memahami asal-usul uang tersebut.

Sedangkan “patut mengetahui” merujuk pada situasi di mana seseorang seharusnya menyadari hal tersebut berdasarkan fakta-fakta objektif. Dalam kasus ini, jumlah uang yang besar, cara penyimpanan yang tersembunyi, dan perintah untuk memindahkan uang tersebut merupakan fakta objektif yang menunjukkan bahwa Adriana “patut mengetahui” asal usul uang tersebut.

Budi menekankan bahwa tindakan Adriana membantu suaminya menyembunyikan uang masuk dalam kategori membantu menyembunyikan barang bukti, yang juga dapat dijerat secara hukum. Penasihat hukum Adriana keberatan dengan kesimpulan Budi, namun Budi menegaskan kesaksiannya berdasarkan kronologi dari penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus ini melibatkan empat klaster terdakwa yang disidangkan di PN Jakarta Selatan, termasuk klaster TPPU yang melibatkan Adriana dan Darmawati. Kasus ini menyoroti kompleksitas tindak pidana pencucian uang dan pentingnya peran semua pihak dalam upaya pemberantasan kejahatan tersebut. Perkembangan sidang selanjutnya akan menentukan nasib Adriana Angela Brigita.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *