Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan belum membaca surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI. Surat tersebut baru sampai di bagian tata usaha DPR pada Selasa (24/6), sehari setelah berakhirnya masa reses DPR.
Puan menjelaskan bahwa karena baru masuk masa sidang, semua surat masih diproses di bagian tata usaha. Ia menegaskan belum sempat meninjau isi surat usulan pemakzulan tersebut secara langsung. “Belum lihat. Ini baru masuk masa sidang. Semua surat yang diterima masih di tata usaha. Belum [lihat langsung],” ujar Puan singkat usai memimpin Paripurna pembukaan masa sidang IV.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan konfirmasi serupa. Ia mengungkapkan bahwa surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI telah diterima Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR sejak awal masa reses pada Juni lalu. Namun, surat tersebut belum sampai ke pimpinan DPR.
Dasco menjelaskan proses selanjutnya. Surat akan dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR dalam waktu dekat, mungkin besok atau pekan depan. “Biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di Rapat Pimpinan Bamus yang sesuai mekanisme, yang baru akan dilakukan mungkin besok atau pekan depan,” jelasnya.
Meskipun demikian, Dasco menekankan pentingnya kajian cermat terhadap surat usulan tersebut. Pihaknya perlu mempertimbangkan adanya beberapa surat lain yang juga mengatasnamakan Forum Purnawirawan TNI. Hal ini perlu diwaspadai mengingat banyaknya purnawirawan TNI. “Ada beberapa surat yang mengatasnamakan juga purnawirawan. Purnawirawan ini kan banyak. Ini mesti kita sikapi hati-hati. Dan kita akan kaji dengan cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil lembaga DPR,” imbuhnya.
Surat usulan pemakzulan yang disebut ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan tinggi TNI, termasuk empat jenderal, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Jumlah total penandatangan diklaim mencapai ratusan perwira tinggi.
Isi surat tersebut menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah melanggar hukum dan etika publik. Oleh karena itu, Forum Purnawirawan TNI mendesak MPR dan DPR untuk memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka beralasan pada konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi.
Sampai saat ini, baik pimpinan DPR maupun MPR masih tampak enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait surat usulan pemakzulan tersebut. Rapat paripurna pembukaan masa sidang yang digelar Selasa (24/6) hanya fokus pada pidato Ketua DPR, Puan Maharani.
Proses pemakzulan sendiri merupakan mekanisme konstitusional yang rumit dan membutuhkan dukungan mayoritas anggota DPR. Mekanisme tersebut diatur secara detail dalam undang-undang dan konstitusi. Persyaratan dan tahapan yang harus dilalui cukup ketat, memerlukan bukti-bukti kuat atas pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat yang diusulkan untuk dimakzulkan.
Kehadiran beberapa surat serupa yang mengatasnamakan Forum Purnawirawan TNI juga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan representasi dari usulan tersebut. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi DPR dalam menelaah dan mengambil keputusan terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden.
Meskipun belum ada tindakan lanjut yang nyata dari DPR terkait surat usulan pemakzulan, isu ini tentu akan terus menjadi sorotan publik dan memantik berbagai diskusi serta analisis. Kejelasan dan transparansi dari proses selanjutnya yang dilakukan DPR sangat dinantikan.
Perlu diingat bahwa pemakzulan merupakan proses yang sangat serius dan memiliki implikasi hukum dan politik yang besar. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil harus didasari oleh kajian yang mendalam dan bukti-bukti yang kuat.





