Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung selama kurang lebih 12 jam pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun. Setelah pemeriksaan, Nadiem memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia menekankan kepatuhannya pada proses hukum sebagai warga negara yang baik.
Pemeriksaan Intensif Selama 12 Jam
Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 09.09 WIB dan meninggalkan gedung tersebut pukul 21.01 WIB. Selama kurang lebih 12 jam, ia memberikan keterangan kepada penyidik.
Pernyataan pers yang disampaikan Nadiem terbilang singkat, hanya sekitar dua menit. Ia terlihat membawa selembar kertas yang disembunyikan dari sorotan kamera. Nadiem langsung menuju mobilnya setelah selesai memberikan pernyataan dan tidak memberikan kesempatan untuk diwawancarai lebih lanjut. Tim pengacaranya juga berupaya menghalangi wartawan yang ingin mengajukan pertanyaan.
Kronologi dan Fokus Pemeriksaan
Pemeriksaan Nadiem merupakan bagian dari proses investigasi Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sebelumnya, beberapa staf yang bekerja di bawah Nadiem saat menjabat Mendikbudristek juga telah diperiksa.
Fiona Handayani (eks Stafsus Mendikbudristek) dan Ibrahim Arief (Konsultan Stafsus Mendikbudristek) telah memberikan keterangan terkait proses pengadaan dan kajian yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Jurist Tan, eks Stafsus Mendikbudristek lainnya, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri. Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait ketidakhadiran Jurist.
Status Penyidikan dan Anggaran Chromebook
Kasus korupsi ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pendalaman kasus. Perhitungan kerugian keuangan negara juga masih berlangsung.
Namun, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook, yaitu Rp 9,9 triliun, telah menjadi sorotan publik dan memicu penyelidikan intensif oleh Kejaksaan Agung. Proses hukum kasus ini terus berjalan, dengan Kejaksaan Agung yang berjanji untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. Pernyataan Nadiem yang singkat dan sikapnya yang enggan memberikan keterangan lebih lanjut tentu memunculkan beragam spekulasi. Namun, proses hukum yang transparan dan adil tetap menjadi harapan publik untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.





