Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp 9,9 triliun. Sebuah rapat penting Kemendikbudristek pada 9 Mei 2020 menjadi fokus penyelidikan. Kejagung menduga rapat tersebut berkaitan erat dengan perubahan kajian teknis terkait pengadaan laptop Chromebook.
Kajian teknis awal pada April 2020 menyimpulkan Chromebook kurang cocok untuk digunakan di Indonesia. Namun, kajian ini direvisi sekitar Juni atau Juli 2020. Perubahan ini menjadi sorotan utama investigasi Kejagung.
Rapat 9 Mei 2020: Titik Fokus Investigasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan rapat 9 Mei 2020 menjadi salah satu poin penting dalam 31 pertanyaan yang diajukan kepada mantan Menteri Nadiem Makarim. Penyidik mendalami isi rapat tersebut untuk mengungkap motif perubahan kajian teknis.
Pemeriksaan Nadiem Makarim berlangsung selama 12 jam, dari pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. Beliau diperiksa sebagai saksi terkait kewenangan dan pengawasannya atas penggunaan anggaran proyek Chromebook.
Peran Nadiem Makarim dan Stafnya
Nadiem Makarim juga dimintai keterangan mengenai arahannya kepada staf khusus terkait perencanaan pengadaan dan komunikasi dengan vendor. Hubungan dengan pihak Google, sebagai vendor Chromebook, turut menjadi fokus pertanyaan.
Selain Nadiem, beberapa mantan stafnya juga telah diperiksa. Fiona Handayani (eks stafsus) dan Ibrahim Arief (konsultan eks stafsus) telah memberikan keterangan terkait pengetahuan mereka tentang proses pengadaan dan kajian yang digunakan.
Status Penyidikan dan Tersangka
Jurist Tan, konsultan eks stafsus Nadiem, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri. Kejagung masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Penyidik belum menetapkan tersangka dan masih menghitung kerugian keuangan negara. Proses investigasi terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Langkah-langkah Penyidikan Kejagung
- Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Nadiem Makarim dan mantan stafnya.
- Pendalaman isi rapat Kemendikbudristek pada 9 Mei 2020.
- Analisa kajian teknis pengadaan Chromebook, baik versi awal maupun revisi.
- Penelusuran komunikasi antara Kemendikbudristek dan vendor, termasuk Google.
- Perhitungan kerugian keuangan negara.
Meskipun angka kerugian negara masih dalam penghitungan, anggaran pengadaan Chromebook mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 9,9 triliun. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Proses investigasi yang intensif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.





