Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memberikan bukti konkret mengenai partisipasi publik dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Permintaan ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan lanjutan uji formal UU TNI pada Senin, 23 Juni 2025.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan pentingnya bukti dan fakta dalam pengujian formal UU. Bukti-bukti tersebut akan menjadi penentu putusan Mahkamah nantinya. Hal ini bukan soal keahlian, tetapi soal bukti yang nyata.
Bukti Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU TNI
Saldi Isra menjelaskan, bukti partisipasi publik harus konkret dan mencakup semua tahapan pembentukan UU. Tahapan tersebut meliputi perencanaan, pembahasan, dan persetujuan.
MK meminta penjelasan dan bukti-bukti yang menunjukkan bentuk partisipasi publik pada tiga tahapan penting tersebut. Penjelasan tersebut perlu rinci dan mencakup dokumentasi yang memadai.
Perlu Dokumen Pendukung Partisipasi Publik
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, pemerintah dan DPR perlu menyertakan dokumen pendukung. Dokumen ini harus menjelaskan kelompok masyarakat yang berpartisipasi, usulan mereka, dan tanggapan pembentuk undang-undang.
Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Ia mengingatkan bahwa pengujian formal memiliki tenggat waktu 60 hari. Oleh karena itu, bukti-bukti yang komprehensif sangat diperlukan.
Arief Hidayat meminta DPR dan Pemerintah untuk melengkapi bukti-bukti berupa surat, tulisan, dokumen, dan foto kegiatan. Bukti-bukti tersebut harus meyakinkan Mahkamah bahwa proses pembentukan UU TNI sudah sesuai prosedur.
DPR dan Pemerintah Janji Serahkan Jawaban Tertulis
Menanggapi permintaan MK, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan akan memberikan jawaban tertulis. Hal ini bertujuan untuk menghindari kekeliruan teknis.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, mewakili pemerintah, juga menyampaikan komitmen yang sama. Pemerintah akan memberikan jawaban secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang tersebut, pemerintah dan DPR menyatakan UU TNI tidak bertentangan dengan konstitusi. Mereka berpendapat bahwa penyusunan UU TNI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai pelibatan publik dan asas keterbukaan. Namun, MK menuntut bukti yang lebih konkret untuk memperkuat klaim tersebut.
Sidang lanjutan ini menandakan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembuatan undang-undang. Permintaan MK akan bukti konkret mengenai partisipasi publik diharapkan dapat memastikan proses legislasi yang lebih inklusif dan demokratis di masa mendatang. Keputusan MK selanjutnya akan menjadi preseden penting bagi pembentukan undang-undang di Indonesia.





