Industri kretek Indonesia, penyumbang pendapatan negara yang signifikan, tengah menghadapi tantangan besar. Tekanan ini bukan hanya berasal dari luar negeri, tetapi juga dari dalam negeri sendiri, mengancam keberlangsungan industri yang telah lama menjadi bagian penting dari budaya dan perekonomian Indonesia.
Budayawan Mohammad Sobary menyoroti ancaman sistematis terhadap kedaulatan petani tembakau dan cengkeh melalui intervensi legislasi dan tekanan global. Ia menilai hal ini sebagai bentuk kolonialisme modern dengan kedok kesehatan global.
Industri Kretek di Bawah Tekanan
Keberadaan industri kretek sebagai komoditas strategis nasional semakin tertekan. Tekanan ini, ironisnya, datang dari dalam negeri melalui intervensi legislasi yang merugikan petani dan industri.
Sobary menyatakan bahwa konspirasi global dan intervensi asing semakin kuat. Hal ini terlihat dari tekanan agar pemerintah Indonesia meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
FCTC, menurut Sobary, merupakan representasi kekuatan global yang bertujuan untuk melarang penyebaran produk hasil tembakau. Ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah mengambil sikap tepat dengan menolak meratifikasi FCTC. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan nasional dan melindungi industri kretek.
Industri kretek juga menghadapi lebih dari 500 peraturan, baik fiskal maupun nonfiskal. Aturan yang begitu padat ini justru berdampak negatif, dan lebih menguntungkan pesaing global.
Akibatnya, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tidak mencapai target. Pada tahun 2024, penerimaan hanya mencapai 94,1% dari target, dan produksi rokok legal terus menurun.
Pendapatan Negara dari Cukai Rokok: Sebuah Pilar Ekonomi yang Terancam
Indonesia memiliki sejumlah alasan kuat untuk menolak meratifikasi FCTC. Salah satunya adalah ketergantungan negara terhadap pendapatan dari cukai rokok.
Pada tahun 2024 saja, pendapatan negara dari cukai rokok mencapai Rp 216,9 triliun. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan industri kretek terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, kretek merupakan produk khas Indonesia yang membedakannya dari negara lain. Industri ini juga menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 6 juta orang.
Industri kretek juga terbukti tahan terhadap berbagai krisis ekonomi. Hal ini menunjukkan ketangguhan dan daya tahan industri ini di tengah gejolak ekonomi.
Rekomendasi untuk Melindungi Industri Kretek Nasional
Menanggapi ancaman terhadap industri kretek, Sobary memberikan tiga rekomendasi penting. Pertama, menolak intervensi untuk meratifikasi FCTC.
Kedua, menolak produk hukum yang merugikan petani tembakau dan cengkeh, termasuk PP 28 tahun 2024 dan aturan lainnya yang mengancam industri kretek.
Ketiga, melawan gerakan dan konspirasi yang bertujuan menghancurkan kedaulatan industri kretek nasional.
Sobary juga menghimbau masyarakat agar waspada terhadap gerakan anti-tembakau yang bisa jadi bermuatan kepentingan terselubung. Gerakan ini harus diwaspadai karena dapat merusak kedaulatan nasional.
Diperlukan langkah konkret dan komprehensif untuk melindungi industri kretek. Pemerintah harus tegas dalam menghadapi tekanan eksternal dan internal yang mengancam industri ini.
Ke depan, perlu dilakukan kajian mendalam terkait regulasi industri kretek agar lebih berimbang dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat, sekaligus tetap memperhatikan aspek kesehatan masyarakat.





