Reformasi Peradilan: Hakim & Lembaga yang Adil dan Transparan

Reformasi Peradilan: Hakim & Lembaga yang Adil dan Transparan
Sumber: Kompas.com

Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan Indonesia tengah tergerus. Berulang kali, hakim tertangkap tangan menerima suap, mengubah palu keadilan menjadi alat transaksi. Rakyat bertanya, kepada siapa mereka harus percaya? Data menunjukkan betapa seriusnya permasalahan ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat setidaknya 21 hakim terlibat kasus korupsi antara 2010 dan 2022. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat angka yang lebih tinggi, yaitu 29 hakim periode 2011-2024, dengan total suap mencapai Rp 107,9 miliar. Jika ditambah data Kejaksaan Agung hingga April 2025, jumlahnya mencapai 39 hakim. Para hakim yang terlibat berasal dari berbagai tingkatan peradilan, mulai dari Mahkamah Agung hingga pengadilan negeri. Angka-angka ini bukanlah sekadar statistik, melainkan cerminan sistemik yang gagal menjaga integritas peradilan.

Struktur yang Membiarkan Korupsi Berkembang

Korupsi di lingkungan kehakiman bukan hanya masalah oknum. Sistem yang permisif turut berperan. Pengawasan yang lemah, mutasi yang tidak transparan, dan loyalitas yang lebih berorientasi pada struktur daripada hukum menciptakan ekosistem korupsi yang subur.

Mahkamah Agung (MA) mengendalikan promosi dan rotasi hakim. Komisi Yudisial (KY), lembaga pengawas etik, hanya bisa memberikan rekomendasi. Lebih dari 40 persen rekomendasi KY dalam beberapa tahun terakhir tidak ditindaklanjuti MA. Ini merupakan ironi besar dalam sistem hukum yang seharusnya berlandaskan etika.

Putusan pengadilan yang melepaskan tiga korporasi sawit—Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas—dari jerat hukum lingkungan, meskipun bukti keterlibatan mereka kuat, semakin mempertegas keraguan publik. Apakah putusan tersebut mencerminkan keadilan atau hasil kompromi?

Gaji Tinggi, Integritas Belum Tentu Meningkat

Kenaikan gaji hakim seringkali disebut sebagai upaya pemberantasan korupsi. Sebelum reformasi remunerasi, gaji hakim relatif rendah, membuat mereka rentan terhadap intervensi. Namun, meskipun gaji hakim agung kini mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan, korupsi masih terjadi.

Ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya soal kekurangan finansial, tetapi juga soal keserakahan. Gaji tinggi tidak menjamin integritas. Justru, bagi sebagian hakim, gaji tinggi bisa meningkatkan “harga” putusan. Oleh karena itu, reformasi pengawasan, transparansi kekayaan, dan evaluasi integritas yang konsisten sangat penting.

Membangun Kembali Kepercayaan Publik

Vonis ringan terhadap koruptor besar atau pembebasan terdakwa kasus kekerasan seksual yang berkuasa menimbulkan keresahan. Publik menilai bukan hanya dari pertimbangan hukum, tetapi juga proses dan aktor di balik layar.

Transparansi yang minim membuat publik meragukan putusan pengadilan. Komisi Yudisial, yang seharusnya menjadi benteng etik, memiliki keterbatasan kewenangan. Rekomendasinya tidak mengikat dan sering diabaikan. Penguatan KY sangat krusial. KY perlu diberi kewenangan yang lebih luas dan suaranya harus didengarkan.

Lembaga pendidikan hukum, organisasi profesi, bahkan lembaga etik internal, sering absen dalam perdebatan keadilan. Kampus hukum tidak boleh hanya mencetak gelar, tetapi juga menanamkan keberanian moral. Mahasiswa hukum harus diajarkan akal sehat, rasa keadilan, dan keberpihakan kepada yang tertindas.

Pembenahan peradilan membutuhkan perubahan sistemik. MA harus membersihkan tata kelola promosi dan rotasi hakim dari praktik patronase. Integritas harus menjadi syarat utama kenaikan jabatan. Kekayaan hakim perlu diaudit secara berkala dan dipublikasikan. KY harus diberi kekuatan untuk menegakkan rekomendasi etiknya, terhindar dari politisasi, dan terlibat dalam pengawasan menyeluruh. Pendidikan hukum harus menekankan etika dan keberanian moral.

Publik juga membutuhkan ruang aman untuk melaporkan pelanggaran etik, akses informasi untuk memantau persidangan, dan kesempatan berpartisipasi dalam menjaga marwah lembaga peradilan. Pembenahan ini memerlukan keberanian, karena keadilan adalah hak warga negara, bukan sekadar milik negara. Hukum baru akan menjadi panglima jika dijalankan dengan bersih dan berlandaskan nurani. Jika keadilan bisa dibeli, maka yang hancur bukan hanya pengadilan, tetapi juga fondasi republik ini. Suara rakyat yang menuntut keadilan tidak boleh diabaikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *