Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) terkait kasus korupsi di Pertamina. Penyitaan ini melibatkan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Untuk mencegah gangguan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), Kejagung bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga untuk mengelola dan mengoperasikan OTM. Langkah ini memastikan pasokan BBM tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Penyitaan Kilang Minyak dan Pengambilalihan Operasional
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pengoperasian OTM diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga. Hal ini dilakukan agar operasional kilang tetap berjalan lancar.
OTM memiliki peran krusial dalam menjaga pasokan BBM di Pulau Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan bagian barat. Oleh karena itu, keberlangsungan operasinya sangat penting.
Kejagung menyita aset OTM yang meliputi dua bidang tanah seluas 222.615 meter persegi. Selain itu, disita pula infrastruktur tangki penyimpanan berkapasitas 22.400 kiloliter, 21 tangki penyimpanan lain dengan ukuran bervariasi, dua dermaga untuk kapal tanker dan LNG, serta satu SPBU.
Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam tersangka berasal dari anak perusahaan Pertamina, dan tiga lainnya dari pihak swasta.
Enam tersangka dari anak perusahaan Pertamina disebut tergabung dalam grup WhatsApp “Orang-Orang Senang”. Mereka adalah Riva Siahaan (Dirut Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional), dan Yoki Firnandi (Direktur PT Pertamina Internasional Shipping).
Tersangka lainnya dari anak perusahaan Pertamina adalah Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga).
Tiga tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak).
Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun
Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Angka tersebut merupakan hasil investigasi Kejagung.
Sembilan tersangka telah ditetapkan, terdiri dari enam pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga pihak swasta. Kejagung terus melakukan penyidikan dan menemukan fakta-fakta baru terkait peran masing-masing tersangka.
Proses hukum terus berjalan, dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus korupsi ini secara tuntas. Kerjasama dengan Pertamina Patra Niaga memastikan kelancaran pasokan BBM tetap terjaga di tengah proses penegakan hukum.
Kejagung berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar kedepannya tata kelola perusahaan negara lebih transparan dan akuntabel. Kerugian negara yang fantastis ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan aset negara.





