Seorang ayah di Baros, Kabupaten Serang, Banten, berinisial DM (50), ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.
Kejadian ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan DM ke Polsek Baros pada 11 Juni 2025.
Penangkapan dan Kronologi Kejadian
Penangkapan DM dilakukan di sebuah villa milik kakaknya. Polisi langsung menyerahkannya ke Unit PPA Polresta Serang Kota untuk proses hukum selanjutnya.
Peristiwa pencabulan diduga terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, saat korban berusia 9 tahun tidur bersama DM di ruang tamu.
Ibunya tertidur di kamar, sehingga DM melancarkan aksinya. Ia melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
DM menggunakan alat kontrasepsi dan juga menyentuh area genital korban. Setelah itu, mereka kembali tidur.
Tindakan Hukum dan Ancaman Pidana
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, membenarkan penangkapan dan penyidikan kasus ini.
DM dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.
Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena pelaku adalah ayah korban, hukumannya akan ditambah 1/3.
Dampak dan Pencegahan
Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan atas maraknya kekerasan seksual terhadap anak.
Perlindungan anak menjadi penting, baik dari lingkungan keluarga maupun masyarakat luas.
Pentingnya edukasi dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
Pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus serupa agar pelaku dapat segera diadili dan korban mendapatkan keadilan.





