Impor Gula TNI Polri: Tom Lembong Ungkap Peran Kemendag

Impor Gula TNI Polri: Tom Lembong Ungkap Peran Kemendag
Sumber: Kompas.com

Mantan Menteri Perdagangan (2015-2016), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memberikan klarifikasi terkait penunjukan koperasi TNI-Polri untuk impor gula. Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag), bukan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian. Pernyataan ini disampaikan Lembong dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.

Pendapat Lembong ini sejalan dengan kesaksian mantan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo, yang dihadirkan di persidangan. Hal ini menunjukkan adanya konsistensi dalam pemahaman alur dan kewenangan pengambilan keputusan terkait impor gula.

Kewenangan Impor Gula Berada di Tangan Kemendag

Tom Lembong menekankan bahwa Kemenko Perekonomian hanya berperan sebagai forum koordinasi dan sinkronisasi antar kementerian. Pelaksanaan teknis impor, termasuk penunjukan importir, sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab kementerian teknis, yaitu Kemendag.

Ia menjelaskan bahwa rapat koordinasi tingkat menteri di bawah Kemenko Perekonomian bukan forum pengambilan keputusan eksekusi. Peran Kemenko lebih kepada memastikan keselarasan kebijakan antar kementerian terkait.

Peran Kemenko Perekonomian Hanya Koordinasi

Jika terdapat masalah dalam kebijakan impor gula yang dikeluarkan Kemendag, seharusnya kementerian teknis terkait, seperti Kementerian Pertanian atau Kementerian BUMN, yang akan menyampaikan keberatannya dalam rapat koordinasi.

Namun, Lembong menyatakan bahwa selama periode tersebut, tidak ada keluhan yang disampaikan oleh kementerian teknis terkait kebijakan impor gula. Ini mengindikasikan berjalannya koordinasi antar kementerian yang relatif lancar.

Ketiadaan Keluhan dari Kementerian Teknis

Ketidakhadiran keberatan dari Kementerian Pertanian, misalnya, menunjukkan tidak adanya permasalahan signifikan yang ditimbulkan kebijakan impor gula yang diambil Kemendag. Hal ini bisa diartikan sebagai dukungan tersirat dari kementerian teknis terhadap kebijakan tersebut.

Jika terdapat keberatan dari petani tebu, misalnya, Kementerian Pertanian seharusnya menjadi pihak pertama yang menyampaikannya dalam rapat koordinasi antar kementerian. Namun, fakta yang ada menunjukkan sebaliknya.

Tanggung Jawab Kementerian Teknis dalam Pengambilan Keputusan Impor

Tom Lembong menegaskan kembali bahwa keputusan terkait impor gula, termasuk penunjukan koperasi TNI-Polri sebagai importir, merupakan kewenangan penuh Kemendag sebagai kementerian teknis.

Kemenko Perekonomian, menurutnya, hanya berfungsi sebagai fasilitator koordinasi antar kementerian dan tidak memiliki wewenang eksekusi dalam hal ini. Sistem kerja ini menekankan pada prinsip pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas antar kementerian.

Lembong menambahkan bahwa mekanisme koordinasi yang terbangun seharusnya mampu menampung aspirasi dari berbagai pihak terkait, termasuk para petani tebu. Namun, ketiadaan keberatan dari kementerian terkait mengindikasikan berjalannya proses yang relatif baik.

Kesimpulannya, pernyataan Tom Lembong memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai alur dan pembagian kewenangan dalam pengambilan keputusan impor gula. Peran Kemenko Perekonomian sebagai koordinator dan Kemendag sebagai eksekutor tampaknya berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Ketiadaan keberatan dari kementerian teknis terkait juga memperkuat argumen bahwa kebijakan impor gula yang diambil, termasuk penunjukan koperasi TNI-Polri, merupakan keputusan yang telah melalui proses koordinasi dan pertimbangan yang memadai. Namun, transparansi dan keterlibatan semua pihak terkait tetap perlu menjadi perhatian untuk mencegah potensi konflik di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *