Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melalui kuasa hukumnya, Guntur Romli, menyatakan tidak ada bukti yang mendukung dakwaan jaksa dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan secara tertulis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). Hasto menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas penanganan perkara ini. Hasto tampak optimis terhadap keadilan dan kebenaran yang akan ditegakkan.
Dakwaan Jaksa KPK Dinilai Tak Terbukti
Guntur Romli membacakan surat pernyataan Hasto yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap dakwaan jaksa. Tidak ada fakta persidangan yang mampu membuktikan tuduhan tersebut, menurut Hasto.
Pernyataan tersebut menekankan ketidakberpihakan pada fakta hukum yang ada. Hasto berharap proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kebenaran.
Dugaan Motif Politik dalam Kasus Hasto
Hasto Kristiyanto menyoroti dugaan adanya motif politik dalam kasus yang menjeratnya. Ia menyebut kasus ini sebagai “kasus daur ulang” yang lebih didominasi oleh aspek politik kekuasaan.
Hal ini menunjukkan adanya kecurigaan terhadap adanya intervensi politik dalam proses hukum. Hasto menilai bahwa aspek politik lebih dominan dibandingkan bukti-bukti hukum yang ada.
Kronologi Kasus dan Dakwaan Terhadap Hasto
Hasto didakwa memberikan uang sebesar 57.350 dollar Singapura (sekitar Rp 600 juta) kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU. Uang tersebut diduga diberikan pada periode 2019-2020, bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Tujuan pemberian uang adalah untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW Riezky Aprilia. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan perusakan barang bukti berupa telepon genggam.
Perusakan Barang Bukti
Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK. Perintah tersebut disampaikan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghambat proses penyidikan KPK.
Dakwaan Hukum
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sidang kasus ini masih terus berlanjut.
Kehadiran Ganjar Pranowo dan Wakil Wali Kota Surabaya dalam persidangan menunjukkan atensi publik terhadap kasus ini. Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan nasib Hasto Kristiyanto di mata hukum. Publik pun menantikan keputusan majelis hakim atas perkara ini dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Semoga proses hukum selanjutnya berjalan transparan dan akuntabel.





